Breaking News
light_mode
Trending Tags

Curhatan Suami Asal Lubuk Linggau, Istri Berubah Setelah Lulus P3K Paruh Waktu, 42 Hari Tak Pulang

  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

MUSI RAWAS- Tega, itulah kata yang pas bagi seorang istri atas nama Riska Handayani (35) warga Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pasalnya, Riska diduga meninggalkan suaminya Ahmad Nasution (36) setelah lulus atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu staf Administrasi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB).

“Sudah 3 bulan istri saya pergi dari rumah, namun masih sempat pulang. Tapi, puncaknya 42 hari tidak lagi pulang kerumah,”ujar Yon sapaan akrab dari Ahmad Nasution kepada beritasilampari.com, Senin (10/11/2025).

Diceritakannya, bahwa ia menikah dengan istrinya 2015 lalu. Dimana, dalam perjalanannya rumah tangganya baik-baik saja. Namun, setelah istrinya lulus menjadi P3K sikap istrinya berubah dan menyatakan sudah tidak mau lagi dan mau berpisah darinya.

“Saya bingung kenapa istri saya berubah seperti itu. Padahal, tidak ada keributan ataupun cek-cok,”jelasnya.

Hanya saja, perubahan sikap istrinya ini terjadi ketika lulus atau diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Sehingga, ia sangat menyesalkan padahal sebelum diangkat jadi P3K ia pontang panting banting tulang untuk menafkahi anak dan istrinya.

“Dulu waktu TKS murni hingga honorer saya kerja keras untuk istri dan anak saya. Tapi, ketika ia diangkat P3K Paruh Waktu dengan mudahnya meninggalkan saya,”ucapnya dengan lirih.

Menurutnya, berbagai upaya telah ia tempuh agar rumah tangganya bisa kembali bersatu dan istrinya kembali kepadanya baik melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Tua yakni Kepala Desa (Kades) hingga Camat Langsung.

Bahkan, para orang tua di Desa juga dilibatkan agar istrinya tidak tega meninggalkannya. Akan tetapi, tidak ada hasil dan istrinya tetap bersikeras meninggalkannya.

“Berbagai upaya sudah saya lakukan. Karena kasian dengan 2 anak saya kalau memang harus berpisah. Apalagi, rumah tangga saya sudah berjalan 10 tahun,”akunya dengan mata berkaca-kaca.

Terlepas dari itu, ia berharap dengan kekejaman istrinya ini. Maka ia berharap kepada Bupati Mura, Hj Ratna Machmud memberikan sanksi tegas yakni untuk tidak melantik istrinya sebagai P3K Paruh Waktu.

“Pada dasarnya saya sangat sedih atas kejadian yang menimpa saya ini. Karena saya pikir kejadian seperti ini hanya ada di Aceh yang dialami Safitri saja. Namun, kasus serupa ternyata juga dialami saya,”ungkapnya dengan kesal.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 128
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

  • PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    • visibility 122
    • 0Komentar

    Palembang — Derasnya hujan yang mengguyur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November meninggalkan dampak berat bagi ribuan warga. Banjir dan tanah longsor merusak permukiman, memutus akses jalan, serta melumpuhkan sejumlah infrastruktur kelistrikan. Dalam situasi penuh keprihatinan ini, PLN UID S2JB bergerak cepat untuk membantu pemulihan kelistrikan pasca bencana, memastikan masyarakat tidak terlalu […]

  • Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kayuagung, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan cepat ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian ( kurang dari 6 jam )  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku […]

  • Amankan Sistem Kelistrikan Jawa, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit dan Akselerasi Penguatan Pasokan Energi Primer

    Amankan Sistem Kelistrikan Jawa, PLN Percepat Pemulihan Pembangkit dan Akselerasi Penguatan Pasokan Energi Primer

    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta– PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah-langkah pengamanan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, melalui percepatan pemulihan pembangkit yang mengalami gangguan operasional serta akselerasi penguatan rantai pasok energi primer untuk mendukung operasional pembangkit secara optimal. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam konferensi pers pada Jumat (19/6), menyampaikan bahwa PLN bersama mitra pembangkit listrik swasta […]

  • Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan

    Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan

    • visibility 183
    • 0Komentar

    Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Kebijakan ini dibuat untuk membantu meringankan para Wajib Pajak di Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan. Ini kesempatan emas buat kamu untuk […]

  • Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    • visibility 17
    • 0Komentar

    Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam […]

expand_less