Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

Palembang — Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Keamanan Nasional, Kinerja Kapolres Empat Lawang Diganjar Star Iconic Award 2026

    Wujudkan Keamanan Nasional, Kinerja Kapolres Empat Lawang Diganjar Star Iconic Award 2026

    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional melalui keberhasilan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., yang menerima penghargaan “Most Visionary Iconic Professional of The Year Award 2026” dalam ajang Star Iconic Award 2026 yang digelar di Ra Suites Simatupang, Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026. Penghargaan tersebut […]

  • KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (18/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik […]

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial […]

  • Pelaku Mutilasi 65 Bagian di Mojokerto Dibekuk, Identitas Korban Terungkap

    Pelaku Mutilasi 65 Bagian di Mojokerto Dibekuk, Identitas Korban Terungkap

    • visibility 187
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Mojokerto akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial A (nama samaran) di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait penemuan jasad korban yang dimutilasi menjadi 65 […]

  • Kapolda Sumsel Dorong Transformasi Pengawasan Berbasis Data untuk Dukung Program Prioritas Nasional

    Kapolda Sumsel Dorong Transformasi Pengawasan Berbasis Data untuk Dukung Program Prioritas Nasional

    • visibility 22
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan memperkuat transformasi tata kelola institusi yang bersih, modern, dan akuntabel melalui penguatan sistem pengawasan berbasis data digital. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Pengawasan yang digelar di Ballroom Hotel The Alts Palembang, Rabu, 20 […]

  • Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    • visibility 19
    • 0Komentar

    Muba — PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 berhasil mengembangkan Sumur MJ-169 yang terletak di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keberhasilan pemboran ini menjadi titik penting dibukanya new pool compartment Blok Utara-Timur Laut Mangunjaya sebagai cadangan migas baru untuk dikembangkan lebih lanjut. Sumur MJ-169 berada di wilayah kerja Pertamina EP Zona 4 […]

expand_less