Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Palembang — Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan polisi LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.

Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain proses pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal dari negara.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident

    Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Zero Accident

    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta  – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (9/7), PLN UID S2JB menerima penghargaan Zero Accident Semester I Tahun 2026 dari Direktur Distribusi PT PLN (Persero), sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya menjaga nihil kecelakaan […]

  • Maknai Hari Pahlawan, Gubernur Herman Deru Tekankan Semangat Pengabdian

    Maknai Hari Pahlawan, Gubernur Herman Deru Tekankan Semangat Pengabdian

    • visibility 164
    • 0Komentar

    Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang Palembang, Senin (10/11/2025). Walaupun hujan mengguyur sejak pagi, upacara tetap berjalan dengan penuh penghormatan dan ketenangan. Sejak awal acara, seluruh peserta menunjukkan sikap hormat dan kekhidmatan. Lagu Mengheningkan Cipta berkumandang untuk mengenang jasa para […]

  • Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Keluarga pada Peringatan Harganas ke-32

    Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Keluarga pada Peringatan Harganas ke-32

    • visibility 50
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Febrita Lustia HD, menghadiri Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor BKKBN Provinsi Sumsel, Senin (29/6/2026). Peringatan Harganas tahun ini mengusung tema “Ayah Wajib Hadir” sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pembangunan keluarga. Dalam […]

  • Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    • visibility 198
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Seorang oknum rekanan Bulog di Jambi berinisial RS (34) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan beras bersubsidi ke karung kosong tanpa merek. Aksi ini bertujuan agar dia bisa menjual beras subsidi dalam jumlah banyak tanpa batasan yang ditetapkan pemerintah. Penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah adanya laporan […]

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    • visibility 77
    • 0Komentar

    Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial […]

  • Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    • visibility 70
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN UPT Palembang berhasil melaksanakan penggantian isolator flashover pada jaringan SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN Line 1 Tower 028 fasa atas. Pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan tanpa mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.   Jalur transmisi SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN […]

expand_less