KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
- calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu malam (20/8). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan, mulai dari mobil mewah hingga motor sport.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan diduga melibatkan aliran dana mencapai Rp81 miliar. Immanuel Ebenezer sendiri diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp3 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama.
Presiden Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer
Menyusul penetapan status tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan. Presiden Prabowo juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat Kabinet Merah Putih dan seluruh aparatur pemerintahan untuk bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar