AS Cabut 6.000 Visa Pelajar, Sebut Alasan Pelanggaran Hukum hingga Dukungan Terorisme
- calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Palembanglipp.com- Pemerintahan Trump secara resmi mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar internasional sepanjang tahun ini. Pencabutan ini dilakukan terhadap pelajar yang dinyatakan melanggar hukum Amerika Serikat atau melebihi batas masa tinggal mereka.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak kriminal seperti penyerangan, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), dan perampokan. Selain itu, kategori pelanggaran yang paling kontroversial adalah “dukungan terhadap terorisme”.
Meski tidak merinci definisi “dukungan terorisme”, pemerintah AS telah menargetkan sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa pro-Palestina, dengan alasan menunjukkan perilaku antisemit.
Dari total 6.000 visa yang dicabut: Sekitar 4.000 visa dicabut karena pelanggaran hukum umum. Sekitar 200-300 visa dicabut dengan alasan “aktivitas teroris” berdasarkan kode hukum INA 3B, yang mendefinisikannya sebagai tindakan yang membahayakan nyawa atau melanggar hukum AS.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump. Langkah-langkah penyaringan juga diperketat, termasuk: Pemeriksaan akun media sosial bagi semua pemohon visa pelajar yang baru. Penyaringan terhadap pemohon yang dianggap mendukung organisasi teroris atau menunjukkan perilaku anti-Semit.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Mei lalu menyatakan bahwa pencabutan visa untuk pelajar akan terus berlanjut terhadap siapa pun yang dianggap “mengganggu fasilitas pendidikan tinggi.”
Kebijakan ini menuai kritik dari Partai Demokrat yang menilainya sebagai serangan terhadap proses hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan data Open Doors, terdapat lebih dari 1,1 juta pelajar internasional di AS pada tahun ajaran 2023-2024, dengan 8.348 di antaranya berasal dari Indonesia. [msg]
- Penulis: Admin
- Sumber: Net
Saat ini belum ada komentar