Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

PALEMBANG, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Pengungkapan kasus ini memecahkan rekor sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,183 triliun.

Penetapan enam orang sebagai tersangka ini diumumkan pada Senin malam (10/11/2025), setelah melalui proses penyidikan panjang dan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi.

6 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Direksi Perusahaan dan Pejabat Bank

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, dalam gelar perkara menyatakan bahwa keenam tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” tegas Ketut Sumedana.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan adalah:

1. WS: Direktur PT BSS (sejak 2016) dan Direktur PT SAL (sejak 2011).

2. MS: Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).

3. DO: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (tahun 2013).

4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (periode 2010–2012).

5. ML: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit (tahun 2013).

6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (periode 2011–2019).

Kerugian Fantastis dan Penahanan

Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Satu tersangka, WS, belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan perhitungan sementara, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun. Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp 506,15 miliar, total kerugian bersih mencapai Rp 1,183 triliun.

Modus Operandi Kredit Macet

Asisten Pidana Khusus, Dr. Adhriyansah SH MH, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini berawal sejak tahun 2011.

“Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat,” kata Aspidsus.

Pada tahun 2011, PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760,8 miliar. Permohonan ini disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar. Kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon fantastis.

Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit. Akibat tindakan ini, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika di Kontrakan, Pemasok Berinisial T Diburu

    Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkotika di Kontrakan, Pemasok Berinisial T Diburu

    • visibility 68
    • 0Komentar

    LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap peredaran dua jenis narkotika dari sebuah kontrakan di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kamis dini hari (26/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang tersangka berinisial SM (23), warga Kecamatan Lahat, diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja […]

  • 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    • visibility 162
    • 0Komentar

    Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Prabumulih. Proyek yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini memiliki pagu anggaran senilai Rp29,8 miliar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022. Kedua tersangka yang telah ditetapkan […]

  • Herman Deru Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Resmikan Jembatan Penghubung Senilai Hampir Rp5 Miliar di OKI

    Herman Deru Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Resmikan Jembatan Penghubung Senilai Hampir Rp5 Miliar di OKI

    • visibility 27
    • 0Komentar

    OKI – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, meresmikan jembatan penghubung di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (14/6/2026). Peresmian tersebut dilakukan usai menempuh perjalanan darat bersama puluhan anggota komunitas kendaraan listrik. Pembangunan jembatan senilai hampir Rp5 miliar itu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam […]

  • Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

    Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

    • visibility 72
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau – Menjelang Hari Raya, Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau memperketat pengawasan terhadap harga, ketersediaan bahan pokok, serta peredaran pangan berbahaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, memastikan pasokan tetap aman, serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana di bidang pangan di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang perayaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 […]

  • Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    • visibility 89
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menjelang bulan suci Ramadan, kebahagiaan menyelimuti rumah Jasmawati, warga Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau. Pasalnya, rumah yang ia tempati terpilih sebagai penerima bantuan listrik gratis program Light Up The Dream PLN. Program ini adalah amanah pegawai PLN yang menyumbangkan sebagian rezekinya untuk disalurkan sebagai program penyambungan listrik gratis bagi keluarga prasejahtera yang belum […]

  • Ayah dan Anak Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita

    Ayah dan Anak Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita

    • visibility 51
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Polda Sumatera Selatan melalui Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan dimensi yang jarang terjadi, yakni keterlibatan hubungan keluarga dalam jaringan peredaran sabu. Dalam operasi pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, petugas terlebih dahulu […]

expand_less