Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar.

Keempat terdakwa tersebut Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Yunita dan Muhammad Faizal Rachman ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, tim jaksa bacakan dakwaan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim dengan nilai anggaran mencapai Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

JPU mengungkapkan, perkara bermula saat Yunita ditunjuk sebagai PPK kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tertanggal 2 Januari 2024. Setelah menerima penunjukan, Yunita kemudian menawarkan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP.

Selanjutnya, Dony meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan perusahaan CV Mapan Makmur Bersama yang kemudian didaftarkan sebagai penyedia dalam proyek tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Yunita diduga berperan aktif mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.

Kemudian pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa. Bahkan disebutkan terdapat pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024, dengan rincian PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.

Jaksa juga menyebut pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan.

Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak. Dari total pencairan, Rp100 juta disebut digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal, sementara Rp371 juta diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan di kawasan Rajawali Palembang.

Selain itu, dalam dakwaan terungkap bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai kenyataan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riset Nasional Polri: Penguatan Anti-Korupsi dan Dukungan MBG Dimulai dari Kewilayahan

    Riset Nasional Polri: Penguatan Anti-Korupsi dan Dukungan MBG Dimulai dari Kewilayahan

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Prabumulih – Reformasi kelembagaan Polri memasuki fase berbasis riset nasional. Tim Puslitbang Polri turun langsung ke wilayah jajaran Polda Sumsel untuk menguji efektivitas pelaksanaan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat kewilayahan serta optimalisasi dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan penelitian digelar di Polres Prabumulih, Selasa (3/3/2026), dan menjadi bagian dari arsitektur […]

  • Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah di Payu Putat Sebabkan Tiga Korban Jiwa

    Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah di Payu Putat Sebabkan Tiga Korban Jiwa

    • visibility 43
    • 0Komentar

    Prabumulih — Peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Kamis dinihari (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang penghuni rumah meninggal dunia. Rumah yang terbakar diketahui milik A.S. (50). Saat kejadian, para penghuni rumah sedang beristirahat. Tiga korban meninggal dunia masing-masing berinisial N.B.G. […]

  • Pasca Erupsi, Gunung Dempo Tumbuh Lebih Tinggi

    Pasca Erupsi, Gunung Dempo Tumbuh Lebih Tinggi

    • visibility 159
    • 0Komentar

    Pagaralam – Gunung Dempo di Pagaralam, Sumatera Selatan, mengalami erupsi eksplosif pada Selasa pagi. Erupsi ini berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB dan menyebabkan kepanikan singkat di kalangan warga. Namun, laporan terbaru dari tim geologi setempat menunjukkan dampak yang tidak biasa: erupsi ini tidak hanya mengeluarkan abu vulkanik, tetapi juga mengubah morfologi puncak gunung, menjadikannya terlihat […]

  • Gubernur Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

    Gubernur Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

    • visibility 22
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya kolaborasi putra daerah sebagai langkah strategis untuk memajukan wilayah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Griya Agung, Sabtu (25/4/2026).   Herman Deru yang mewakili lima gubernur di wilayah Sumbagsel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. […]

  • Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA – Langkah gemilang Timnas Putri U-16 di turnamen harus terhenti di babak semifinal usai takluk dari Australia. Kekalahan ini memang menyakitkan, namun para pemain telah menunjukkan semangat juang yang luar biasa dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk Indonesia. Meskipun harus mengakui keunggulan lawan, hasil ini menjadi pelajaran penting dan pengalaman berharga bagi Timnas Putri […]

  • Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    • visibility 138
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Terhitung mulai 17 Agustus 2025, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Nona, dalam […]

expand_less