Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 Tahun 2025, Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan.Pemutihan ini berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Kebijakan ini dibuat untuk membantu meringankan para Wajib Pajak di Sumatera Selatan yang memiliki tunggakan.
Ini kesempatan emas buat kamu untuk melunasi tunggakan dan nikmati berbagai keringanan, di antaranya:
• Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.
• Bebas BBN KB ke II.
• Bebas biaya pajak progresif.
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Yuk, manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Jangan sampai kelewatan! Segera urus pajak kendaraanmu dan nikmati berbagai kemudahannya.
- Penulis: Palembanglipp
Saat ini belum ada komentar