Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Palembanglipp- Seorang oknum rekanan Bulog di Jambi berinisial RS (34) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan beras bersubsidi ke karung kosong tanpa merek. Aksi ini bertujuan agar dia bisa menjual beras subsidi dalam jumlah banyak tanpa batasan yang ditetapkan pemerintah.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, polisi mendapat informasi tentang aksi pemindahan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang kemudian dikemas ulang ke karung polos untuk dijual kembali.
Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik menemukan sebuah warung milik CV Gembira Maju yang menjual beras dalam kemasan karung polos pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Pemilik warung, berinisial J, mengaku mendapatkan beras tersebut dari RS, yang diketahui memiliki Rumah Pangan Kita (RPK), rekanan Bulog.
RS kemudian ditangkap, dan dari rumahnya, polisi menemukan lebih dari 200 karung beras SPHP yang belum dibuka, serta 100 lebih karung beras polos, sebuah mobil pikap, timbangan, dan mesin jahit.
Alasan dan Keuntungan Pelaku
RS mengaku melakukan aksinya agar berasnya cepat laku. Beras SPHP biasanya hanya bisa dibeli maksimal dua karung per orang.
Dengan mengganti karung, ia bisa menjual beras tersebut dalam jumlah besar tanpa batasan.
Pelaku membeli beras dari Bulog seharga Rp 11.300 per kilogram dan menjualnya seharga Rp 12.600 per kilogram, masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Keuntungan ini ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: https://vt.tiktok.com/ZSAP6M1a7/
Saat ini belum ada komentar