Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap

  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Palembang— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    • visibility 83
    • 0Komentar

    Ogan Ilir – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan listrik berkeadilan melalui penyalaan serentak listrik gratis dalam program Light Up The Dream (LUTD). Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi wujud nyata kepedulian PLN terhadap masyarakat kurang […]

  • Kapolda Sumsel dan Pertamina Perkuat Pengamanan Distribusi BBM Jelang Mudik Lebaran

    Kapolda Sumsel dan Pertamina Perkuat Pengamanan Distribusi BBM Jelang Mudik Lebaran

    • visibility 83
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) guna memastikan keamanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan objek vital energi menjelang Ramadan serta arus mudik Idul Fitri 1447 H. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dengan […]

  • Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    • visibility 175
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Terhitung mulai 17 Agustus 2025, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Nona, dalam […]

  • Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

    Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

    • visibility 29
    • 0Komentar

    Manggarai, NTT – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau langsung lokasi pengungsian korban gempa bumi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Asisten […]

  • Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    • visibility 208
    • 0Komentar

    Palembang, Sumsel – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Ratu Dewa berharap aksi unjuk rasa tidak merusak citra Palembang sebagai kota yang cinta damai. “Saya hanya berharap poin penting dari aspirasi masyarakat ini benar-benar dijalankan oleh semua pemangku kepentingan di negeri […]

  • PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

    PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

    • visibility 36
    • 0Komentar

    Palembang – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat (gercep) menggelar rapat konsolidasi setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI. Pertemuan perdana tersebut berlangsung di Aula SMKN 6 Palembang, Senin (1/6/2026), sebagai langkah awal menyatukan kembali organisasi setelah sempat mengalami kekosongan kepengurusan. Rapat konsolidasi […]

expand_less