Rp541 Juta Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan, OJK Canangjan Gerakan Sumsel Antu Scam
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Komisioner PengawasPerilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala Perwakilan Bank Indonesia ProvinsiSumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi, serta perwakilan aparat penegak hukum, PUJK, dan pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan success story pemulihan dana korban penipuan sebesar Rp541.991.007 yang dialami oleh seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmenOJK bersama PUJK dan aparat penegak hukum dalammemperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangandigital.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebutmenunjukkan pentingnya respons cepat serta kolaborasi lintaslembaga dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
“Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melaluimekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukumdapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami ingin memperkuatupaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, sertameningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagaimodus penipuan keuangan digital.”
— Arifin Susanto
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskanbahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakanmekanisme koordinasi nasional antara OJK, PUJK, dan aparatpenegak hukum dalam menangani laporan penipuan transaksikeuangan
“Perkembangan modus scam yang semakin kompleksmenuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangkukepentingan. Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagaimekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporanpenipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuatperlindungan konsumen dan menjaga kepercayaanmasyarakat terhadap sektor jasa keuangan.”
— Rizal Ramadhani
OJK menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktorpenting dalam penanganan kasus penipuan, karena semakincepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekeninglain. Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbausegera melapor melalui https://iasc.ojk.go.id.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikanLayanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, sebagai bentukdukungan penguatan sinergi antara regulator, aparat penegakhukum, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat upayapencegahan dan penanganan kejahatan keuangan digital.
Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK bersama pemerintahdaerah, aparat penegak hukum, dan PUJK berkomitmenmemperkuat pencegahan, edukasi, dan penanganan berbagaimodus penipuan keuangan, sehingga masyarakat dapatmemanfaatkan layanan keuangan secara lebih aman dan terlindungi.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar