Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga Dispora OKU Selatan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik Kejari OKU Selatan hari ini resmi menahan kedua tersangka,” ujar Beni.

Penahanan ini didasari oleh dua surat perintah penahanan, yaitu Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025, yang diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025.

Menurut Beni, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp913.368.434.

Kerugian ini berasal dari dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah tersebut. Kerugian finansial ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muaradua, AI dan DAR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk menjalani masa penahanan.

Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kedua pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat di OKU Selatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang

    KAI Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang

    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berinovasi untuk mendukung kemajuan ekonomi rakyat dengan meluncurkan program istimewa: kereta khusus bagi petani dan pedagang. Langkah strategis ini bukan hanya sekadar menambah layanan, tetapi juga menjadi jawaban atas kebutuhan mobilitas dan distribusi barang bagi para pelaku ekonomi di daerah. Kereta yang didesain secara khusus ini berbeda […]

  • Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    • visibility 90
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menjelang bulan suci Ramadan, kebahagiaan menyelimuti rumah Jasmawati, warga Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau. Pasalnya, rumah yang ia tempati terpilih sebagai penerima bantuan listrik gratis program Light Up The Dream PLN. Program ini adalah amanah pegawai PLN yang menyumbangkan sebagian rezekinya untuk disalurkan sebagai program penyambungan listrik gratis bagi keluarga prasejahtera yang belum […]

  • Opini: Pimpinan Tertinggi Turun ke Lapangan, Pencitraan atau Sinyal Sistem Birokrasi yang Macet?

    Opini: Pimpinan Tertinggi Turun ke Lapangan, Pencitraan atau Sinyal Sistem Birokrasi yang Macet?

    • visibility 181
    • 0Komentar

    Fenomena pimpinan tertinggi negara atau daerah yang kerap kali turun langsung ke lapangan (blusukan) selalu memicu perdebatan publik: apakah ini murni pencitraan untuk mendulang popularitas, atau justru indikasi serius bahwa sistem birokrasi dan pelaporan di bawahnya tidak berjalan efektif? Secara realistis, tindakan ini adalah perpaduan dari keduanya, namun dengan bobot yang berbeda tergantung pada intensi […]

  • Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    • visibility 40
    • 0Komentar

    Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar. Keempat terdakwa tersebut Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi […]

  • Ferry Juliantono, Aktivis Lantang yang Kini Jabat Menteri Koperasi

    Ferry Juliantono, Aktivis Lantang yang Kini Jabat Menteri Koperasi

    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA—Nama Ferry Joko Juliantono kini resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Ia dilantik sebagai Menteri Koperasi pada Senin (8/9/2025), menggantikan Budi Arie Setiadi. Pria kelahiran Jakarta, 27 Juli 1967 ini dikenal sebagai aktivis yang vokal sejak era 1990-an. Ia lantang membela hak-hak petani, buruh, nelayan, hingga koperasi. Puncak sikap kritisnya terjadi […]

  • Kejaksaan Palembang Periksa Lima Ketua RT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

    Kejaksaan Palembang Periksa Lima Ketua RT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

    • visibility 208
    • 0Komentar

    Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil dan memeriksa lima Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kelima Ketua RT yang diperiksa adalah Y dan MH dari Kelurahan 15 […]

expand_less