Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi
- calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
- visibility 10
- comment 0 komentar

Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana.
Istilah ini juga berlaku jika seseorang tertangkap sesaat setelah kejahatan dilakukan, atau saat ia diteriaki oleh banyak orang sebagai pelakunya.
Kondisi lain yang termasuk ‘tertangkap tangan’ adalah ketika pelaku ditemukan memiliki benda yang diduga kuat digunakan untuk melakukan kejahatan.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meskipun KUHAP menggunakan istilah ‘tertangkap tangan’, terminologi ‘operasi tangkap tangan’ (OTT) sudah melekat di tengah masyarakat dan menjadi sebuah kebiasaan dalam penyebutan.
KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus korupsi dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan bebas dari korupsi.
- Penulis: Admin
- Sumber: Instagram/kpk.ri
Saat ini belum ada komentar