Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hakim Vonis Penjual Kucing Kuwuk 6 Bulan Penjara di PN Palembang

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

Palembang – Jual satwa dilindungi terdakwa M Juanda divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Palembang, Senin (18/5/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menyatakan terdakwa M Juanda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” tegas hakim

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 60 hari.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 bulan.

Terdakwa Juanda melalui penasihat hukumnya menyatakan terima atas putusan tersebut, sedangkan jaksa pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya Juanda membeli dua ekor kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dari seseorang yang datang ke rumahnya di Jejawi seharga Rp300 ribu.

Kemudian ia memposting dua kucing tersebut untuk dijual kembali seharga Rp600 ribu melalui grup Facebook.

Kemudian pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi Okta Yuda Adiwira, saksi Ilham Marta Dinata, dan saksi Johan Wahyudi di Komplek Kenten Indah Blok M No. 349 RT 21 RW 03 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memperlihatkan 2 ekor kucing hutan/kucing kuwuk. Setelah dipastikan satwa tersebut termasuk satwa dilindungi, petugas kemudian mengamankan terdakwa.

Terdakwa juga mengaku sudah empat kali menjual kucing kuwuk dengan cara yang sama, dan mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap menjual kucing kuwuk.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Lebih Dekat Sosok A.K. Gani, Pahlawan Serba Bisa dari Palembang

    Mengenal Lebih Dekat Sosok A.K. Gani, Pahlawan Serba Bisa dari Palembang

    • visibility 240
    • 0Komentar

    Palembang – Dr. Adnan Kapau Gani, atau yang akrab disapa A.K. Gani, adalah salah satu pahlawan nasional Indonesia yang memiliki perjalanan hidup luar biasa. Lahir Palembayan, Agam, Sumatera Barat, pada 16 September 1905, ia tidak hanya dikenal sebagai seorang pejuang kemerdekaan yang gigih, tetapi juga sebagai dokter, diplomat, politikus, dan seniman. Keberaniannya di medan perang […]

  • Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar. Keempat terdakwa tersebut Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi […]

  • Fitur Live TikTok Ditangguhkan Sementara di Indonesia

    Fitur Live TikTok Ditangguhkan Sementara di Indonesia

    • visibility 211
    • 0Komentar

    Pelembanglip – Fitur Live TikTok di Indonesia mendadak hilang pada Sabtu (30/8/2025) malam, membuat bingung para pengguna dan kreator konten. Hilangnya fitur ini menjadi perbincangan hangat di kalangan komunitas TikTok, terutama di grup-grup kreator. Melalui juru bicaranya, TikTok Indonesia membenarkan penangguhan tersebut. Perusahaan menjelaskan bahwa ini adalah langkah sukarela sebagai “pengamanan tambahan” untuk memastikan platformnya […]

  • Viral, Bassist .Feast Tegur Aparat yang Diduga Pukuli Penonton di Konser RI Fest 2025

    Viral, Bassist .Feast Tegur Aparat yang Diduga Pukuli Penonton di Konser RI Fest 2025

    • visibility 223
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di panggung Ruang Indonesia Festival (RI Fest) 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025. Bassist band .Feast, Fadli Fikriawan atau yang akrab disapa Awan, secara langsung menegur oknum aparat yang diduga melakukan tindakan represif terhadap seorang penonton. Kejadian ini terekam dalam video yang viral di […]

  • Ogan Ilir Percepat Kembali UHC, BPJS Kesehatan dan Pemda Fokus Aktifkan Peserta JKN

    Ogan Ilir Percepat Kembali UHC, BPJS Kesehatan dan Pemda Fokus Aktifkan Peserta JKN

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Ogan Ilir — Upaya mengembalikan cakupan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi fokus pembahasan dalam audiensi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (3/6). Berdasarkan data per 01 Mei 2026, Cakupan Peserta JKN di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 96.88% dari 452.275 total penduduk. Hal ini membutuhkan langkah […]

  • Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, menuai sorotan tajam dari warganet. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Mulan memuji gaya pidato Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang dinilainya tidak membosankan. “Pidatonya Pak Prabowo itu, ya Allah, enggak bikin ngantuk,” dikutip dari YouTube @lambeghibahh pada Minggu (17/8). Pujian […]

expand_less