Breaking News
light_mode
Trending Tags

Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Palembang — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Untuk sementara sidang hanya kita gelar untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Parmatomi sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan kliennya menggugat pihak Polytron.

Menurutnya, kliennya membeli televisi merek Polytron yang baru digunakan selama tiga bulan, namun sudah mengalami kerusakan. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi.

“Penolakan garansi itu tidak berdasar. Setelah dua kali somasi dan satu kali pertemuan tanpa hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Palembang,” ungkap Supriadi.

Ia menambahkan, kliennya bahkan sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, padahal televisi tersebut masih dalam masa garansi.

“Kerusakannya bukan karena kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir. Artinya, kerusakan berasal dari internal produk itu sendiri,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp2 miliar, dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan perkara sederhana. Gugatan ini menjadi uji tanggung jawab produsen terhadap konsumen, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Supriadi menutup pernyataannya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Griya Agung

    Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Griya Agung

    • visibility 189
    • 0Komentar

    Palembang- Minggu, 17 Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi Provinsi Sumatera Selatan. Dalam suasana khidmat, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 dipusatkan di halaman Griya Agung Palembang. Ratusan tamu undangan, mulai dari jajaran pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pelajar dan veteran, berkumpul sejak pagi untuk mengikuti upacara yang sakral ini. Bertindak sebagai Inspektur […]

  • Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    • visibility 223
    • 0Komentar

    Palembang — Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dengan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025). Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto. Sidang […]

  • Immanuel Ebenezer: Harta Miliaran Rupiah dari Dua Properti Mewah di Depok

    Immanuel Ebenezer: Harta Miliaran Rupiah dari Dua Properti Mewah di Depok

    • visibility 197
    • 0Komentar

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Immanuel Ebenezer, mantan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 17,62 miliar. Angka fantastis ini didominasi oleh kepemilikan dua properti mewah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Kekayaan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) ini terekam dalam LHKPN yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) […]

  • 430 Kasus Curanmor Diungkap, Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan kepada Pemilik Sah

    430 Kasus Curanmor Diungkap, Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan kepada Pemilik Sah

    • visibility 81
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak. Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang. […]

  • 149 Keluarga di Noemuke NTT Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam, Membuka Harapan Baru bagi Pendidikan dan Ekonomi Warga

    149 Keluarga di Noemuke NTT Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam, Membuka Harapan Baru bagi Pendidikan dan Ekonomi Warga

    • visibility 42
    • 0Komentar

    Timor Tengah Selatan – Bertahun-tahun lamanya, malam di Dusun Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur selalu datang bersama kegelapan. Saat matahari terbenam di balik perbukitan, aktivitas warga perlahan berhenti. Anak-anak menuntaskan pekerjaan sekolah dengan penerangan seadanya dari lampu pelita, sementara sebagian warga memilih beristirahat lebih awal karena terbatasnya cahaya. Sejak […]

  • Tragis, Seorang IRT Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Prabumulih

    Tragis, Seorang IRT Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Prabumulih

    • visibility 65
    • 0Komentar

    Prabumulih — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait insiden kecelakaan seorang wanita yang tertabrak kereta api Babaranjang di perlintasan KM 322+928, Kecamatan Karang Raja, Kota Prabumulih. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 25 April 2026, sekitar pukul 04.45 WIB. Begitu menerima laporan, piket SPKT bersama fungsi […]

expand_less