Breaking News
light_mode
Trending Tags

Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 160
  • comment 0 komentar

Palembang — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Untuk sementara sidang hanya kita gelar untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Parmatomi sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan kliennya menggugat pihak Polytron.

Menurutnya, kliennya membeli televisi merek Polytron yang baru digunakan selama tiga bulan, namun sudah mengalami kerusakan. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi.

“Penolakan garansi itu tidak berdasar. Setelah dua kali somasi dan satu kali pertemuan tanpa hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Palembang,” ungkap Supriadi.

Ia menambahkan, kliennya bahkan sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, padahal televisi tersebut masih dalam masa garansi.

“Kerusakannya bukan karena kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir. Artinya, kerusakan berasal dari internal produk itu sendiri,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp2 miliar, dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan perkara sederhana. Gugatan ini menjadi uji tanggung jawab produsen terhadap konsumen, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Supriadi menutup pernyataannya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    • visibility 49
    • 0Komentar

    PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan […]

  • Rakorwil PSI Sumsel, Kaesang Targetkan PSI Jadi Partai Pemenang 2026

    Rakorwil PSI Sumsel, Kaesang Targetkan PSI Jadi Partai Pemenang 2026

    • visibility 24
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Akhir Juni 2026, Dewan Pembina DPP PSI akan mulai turun gunung langsung ke daerah untuk bertemu kader dan memperkuat konsolidasi partai. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Provinsi Sumatera Selatan di The Sultan Hotel Palembang, Jumat (5/6/2026). “Insya Allah akhir […]

  • KPK Menduga Ada Permainan Dalam Alokasi Kuota Haji, Begini Modusnya

    KPK Menduga Ada Permainan Dalam Alokasi Kuota Haji, Begini Modusnya

    • visibility 197
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan modus korupsi dalam kasus kuota haji khusus tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK menduga ada permainan dalam alokasi kuota haji. Salah satu modusnya adalah dengan memberikan waktu pelunasan yang sangat singkat, hanya 5 hari kerja, bagi calon jemaah yang sudah mengantri lama. Waktu yang mepet ini disinyalir sengaja dibuat […]

  • “Kami Dibungkam”: Kemal Palevi Kritik Tajam Pemerintah Soal Korupsi, Amnesti, dan Budaya Lupa

    “Kami Dibungkam”: Kemal Palevi Kritik Tajam Pemerintah Soal Korupsi, Amnesti, dan Budaya Lupa

    • visibility 171
    • 0Komentar

    Komika dan aktor, Kemal Palevi, kembali melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah. Dalam unggahan di media sosial pada Kamis (28/8/2025), Kemal menuangkan keresahannya tanpa balutan humor yang biasa ia pakai. Ia menyebut, para politisi kini semakin semena-mena karena tahu rakyat tidak punya kekuatan untuk melawan. “Karena mereka tahu kita enggak bisa ngapa-ngapain. Kita itu dibungkam,” tulis […]

  • Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Palembang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan […]

  • Panik Dikejar Massa, Pengemudi Mobil Tabrak Pengendara Motor di Pejompongan

    Panik Dikejar Massa, Pengemudi Mobil Tabrak Pengendara Motor di Pejompongan

    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA PUSAT – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8). Sebuah mobil Honda Brio putih menabrak seorang pengendara motor setelah pengemudinya panik dikejar massa. Kejadian berawal saat mobil yang dikendarai seorang wanita ini melaju dari arah Slipi menuju Pejompongan. Di lokasi, sedang berlangsung aksi massa 25 Agustus yang […]

expand_less