Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Palembang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan intensif dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan di sejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah cepat dan terukur, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan data resmi penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 tersebut berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 orang tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Sebaran pengungkapan perkara tercatat berada di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Wilayah Polrestabes Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi. Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar prosedur penanganan barang bukti narkotika.

Secara ekonomis, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Sumatera Selatan tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UID S2JB Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Prabumulih

    PLN UID S2JB Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Prabumulih

    • visibility 155
    • 0Komentar

    Prabumulih – PLN UID S2JB kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program lingkungan hijau, khususnya kota yang bersih dan berdaya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meresmikan Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Kota Prabumulih. Inisiatif ini menjadi langkah konkret PLN dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus memperkuat ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. […]

  • Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga, 12 Pelaku Diringkus di Musi Rawas

    Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga, 12 Pelaku Diringkus di Musi Rawas

    • visibility 52
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan langkah tegas dalam mengawal distribusi energi nasional dengan mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Selasa, 21 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan dan pengoplosan […]

  • Insiden Robohnya Atap Pasar 16 Ilir,  PD Pasar Diminta Tanggung Jawab

    Insiden Robohnya Atap Pasar 16 Ilir, PD Pasar Diminta Tanggung Jawab

    • visibility 144
    • 0Komentar

    Palembang – Akibat derasnya curah hujan di Kota Palembang Senin (24/11/2025) dini hari, terjadi insiden robohnya atap owning Pasar 16 Ilir yang cukup parah. Saat dikonfirmasi, Direktur Operasional PT. Bima Citra Realtu (BCR), Ari Widhi Wibowo membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul itu kejadiannya di Pasar 16 Ilir bagian belakang gedung yang menghadap sungai. Semalam sekitar […]

  • RSUD Sekayu Kini Layani Vaksin Internasional, Resmi Kantongi Izin dari Kemenkes

    RSUD Sekayu Kini Layani Vaksin Internasional, Resmi Kantongi Izin dari Kemenkes

    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sekayu, Muba- RSUD Sekayu resmi menjadi fasilitas layanan vaksin internasional setelah menerima izin dari Kementerian Kesehatan melalui Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan pada Hari Kesehatan Nasional ke-61. Penyerahan izin tersebut berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kantor Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61. Sertifikat izin diserahkan langsung […]

  • Kejari OKI Kembali Pulihkan Keuangan Negara, Total Rp 472 Juta dari Kasus Korupsi Dispora

    Kejari OKI Kembali Pulihkan Keuangan Negara, Total Rp 472 Juta dari Kasus Korupsi Dispora

    • visibility 154
    • 0Komentar

    Ogan Komering Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan berhasil memulihkan sebagian kerugian negara. Pada Kamis (4/9/2025), Kejari OKI menerima pengembalian uang titipan sebesar Rp 140.000.000 dari kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI. Dana yang dikembalikan ini merupakan bagian dari kerugian […]

  • Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam […]

expand_less