Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amran Sulaiman Gugat Tempo Lebih dari Rp 200 Miliar, Ini Pemicunya

  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar ini dipicu oleh pemberitaan Harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.

Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL ini diajukan karena Tempo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menciderai kredibilitas Kementerian Pertanian.

Rincian Kerugian dan Pembelaan Tempo

Dalam berkas gugatan, kerugian materiil Amran disebut mencapai Rp 19,17 juta, yang digunakan untuk biaya pencarian dan pengumpulan data. Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut jauh lebih besar, yaitu Rp 200 miliar.

Kerugian ini diklaim berdampak pada penurunan kinerja kementerian, gangguan program pertanian, dan terkikisnya kepercayaan publik.

Di sisi lain, Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers yang mewakili Tempo, menilai gugatan ini janggal. Mustafa menjelaskan bahwa Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers yang muncul setelah Amran mengadukan judul berita tersebut.

Rekomendasi itu meliputi penggantian judul di poster Instagram, permintaan maaf, moderasi konten, dan laporan pelaksanaan. Menurut Mustafa, semua poin tersebut sudah dipenuhi oleh Tempo pada 19 Juni 2025, sehari setelah rekomendasi diterima.

Meskipun demikian, setelah lima kali mediasi gagal, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.

Menuju Sidang Lanjutan

Sidang perdana yang digelar pada Senin, 15 September 2025, berakhir tanpa komentar dari pihak kuasa hukum Amran yang memilih bungkam saat diminta keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan pers di Indonesia.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah gugatan ini murni soal hak jawab atau etika jurnalistik, atau justru dapat membatasi ruang gerak media di masa depan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    • visibility 55
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. […]

  • Lewat Skema Undercover Buy, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Narkotika

    Lewat Skema Undercover Buy, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Narkotika

    • visibility 26
    • 0Komentar

      PALI — Polres Penukal Abab Lematang Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka berinisial RS (29), seorang pria warga setempat, diamankan dalam operasi […]

  • Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan besar menjelang Hari Pahlawan. Pemerintah Republik Indonesia dipastikan akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pengumuman resmi ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Mengutip Kompas.com, Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (9/11/2025). […]

  • Polrestabes Palembang Bongkar Tiga Kasus Narkoba Beruntun, Sabu dan Ganja Sintetis Disita

    Polrestabes Palembang Bongkar Tiga Kasus Narkoba Beruntun, Sabu dan Ganja Sintetis Disita

    • visibility 50
    • 0Komentar

    Palembang — Satresnarkoba Polrestabes Palembang membongkar tiga kasus peredaran narkotika di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 36 jam, pada 12–14 Maret 2026. Dalam operasi beruntun tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari latar belakang berbeda, yakni seorang ibu rumah tangga, seorang buruh harian, dan seorang pelajar. Dari ketiga kasus itu, polisi menyita dua jenis […]

  • Insiden Berdarah di Diskotik Darma Agung, Korban Meninggal Usai Dirawat di RS Siti Fatimah

    Insiden Berdarah di Diskotik Darma Agung, Korban Meninggal Usai Dirawat di RS Siti Fatimah

    • visibility 47
    • 0Komentar

    Palembang — Keributan yang terjadi di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, berujung maut. Seorang warga meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya dalam insiden tersebut, Minggu dinihari (22/3/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Korban diketahui berinisial P.J. (43), seorang karyawan swasta. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah Palembang, […]

  • BPJS Kesehatan Palembang Gandeng BAZNAS OKI, Pastikan Warga OKI Punya JKN

    BPJS Kesehatan Palembang Gandeng BAZNAS OKI, Pastikan Warga OKI Punya JKN

    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kayuagung — Sebanyak Enam Puluh (60)warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini resmimemiliki perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) OKI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) kepesertaanPBPU/BP Mandiri kolektif bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang pada Senin (11/05). Program tersebutdiprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 5 serta relawanBAZNAS yang selama ini […]

expand_less