Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perpol Baru Ditetapkan: Anggota Polri Aktif Kini Dapat Isi 17 Jabatan di Kementerian/Lembaga

  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini merupakan langkah signifikan yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki posisi manajerial dan non-manajerial di total 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Inti dari Perpol ini adalah mengatur mekanisme penugasan personel Polri di luar institusi. Anggota yang ditugaskan wajib melepaskan jabatan struktural mereka di lingkungan Polri saat menerima penempatan baru di kementerian atau lembaga tujuan.

Beberapa institusi penting yang masuk dalam daftar penempatan tersebut meliputi:

* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Kementerian Kehutanan

* Badan Narkotika Nasional (BNN)

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini menarik perhatian karena waktunya yang berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Perpol ini diyakini menjadi regulasi internal yang mengatur bagaimana personel aktif dapat mengisi posisi non-Polri sambil tetap mematuhi batasan hukum yang ditetapkan oleh putusan MK tersebut.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less