Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perpol Baru Ditetapkan: Anggota Polri Aktif Kini Dapat Isi 17 Jabatan di Kementerian/Lembaga

  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini merupakan langkah signifikan yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki posisi manajerial dan non-manajerial di total 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Inti dari Perpol ini adalah mengatur mekanisme penugasan personel Polri di luar institusi. Anggota yang ditugaskan wajib melepaskan jabatan struktural mereka di lingkungan Polri saat menerima penempatan baru di kementerian atau lembaga tujuan.

Beberapa institusi penting yang masuk dalam daftar penempatan tersebut meliputi:

* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

* Kementerian Kehutanan

* Badan Narkotika Nasional (BNN)

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini menarik perhatian karena waktunya yang berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Perpol ini diyakini menjadi regulasi internal yang mengatur bagaimana personel aktif dapat mengisi posisi non-Polri sambil tetap mematuhi batasan hukum yang ditetapkan oleh putusan MK tersebut.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Selatan Selama Tiga Hari ke Depan

    Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Selatan Selama Tiga Hari ke Depan

    • visibility 175
    • 0Komentar

    Palembang, Sumsel – Masyarakat Sumatera Selatan diimbau untuk waspada. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah ini akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Senin, 25 Agustus 2025. Hujan lebat ini dipicu oleh adanya aktivitas labilitas atmosfer yang kuat, sehingga meningkatkan potensi pembentukan awan hujan. […]

  • Polda Sumsel Amankan Satu Alat Berat dalam Pemantauan Tambang Ilegal di Muara Enim

    Polda Sumsel Amankan Satu Alat Berat dalam Pemantauan Tambang Ilegal di Muara Enim

    • visibility 193
    • 0Komentar

    MUARA ENIM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus gencar memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator saat melakukan pemantauan di Muara Enim. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan Kapolda jajaran untuk memberantas praktik […]

  • Kecelakaan Maut, Minibus Serempet Motor, Bocah Meninggal Terlindas Truk

    Kecelakaan Maut, Minibus Serempet Motor, Bocah Meninggal Terlindas Truk

    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu-Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan satu korban jiwa. Kecelakaan bermula saat sebuah minibus yang tidak diketahui identitasnya melaju dari arah Lubuk Linggau menuju Sekayu. Minibus tersebut […]

  • Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    • visibility 224
    • 0Komentar

    BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala […]

  • Standar Pendidikan Pejabat Publik Digugat, MK Dorong Perubahan Lewat Jalur Legislasi

    Standar Pendidikan Pejabat Publik Digugat, MK Dorong Perubahan Lewat Jalur Legislasi

    • visibility 193
    • 0Komentar

    Polemik mengenai standar pendidikan bagi pejabat publik kembali mencuat. Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar menggugat persyaratan pendidikan yang dinilai terlalu rendah bagi anggota DPR, DPRD, presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025, Hanter berargumen bahwa pejabat publik setingkat itu seharusnya minimal berpendidikan sarjana (S1). Hanter […]

  • Larangan Seremonial Mewah: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Hidup Sederhana

    Larangan Seremonial Mewah: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Hidup Sederhana

    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk menunda semua kegiatan seremonial yang dianggap menghabiskan anggaran dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Perintah ini dikeluarkan untuk menjaga perasaan dan kepercayaan publik di tengah program efisiensi yang digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, menggelar acara seremonial yang hanya bersifat […]

expand_less