Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja dan perlu dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media. Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Dalam paparannya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.

“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.

Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

    • visibility 32
    • 0Komentar

    Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam […]

  • Oknum Guru di Lampung yang Viral Hendak Cekik Muridnya, Pernah Pakai Celana Pendek ke Sekolah

    Oknum Guru di Lampung yang Viral Hendak Cekik Muridnya, Pernah Pakai Celana Pendek ke Sekolah

    • visibility 192
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Sebuah insiden yang melibatkan seorang guru di Lampung sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Guru yang terekam kamera hendak mencekik muridnya ini ternyata memiliki rekam jejak yang kurang disiplin, termasuk pernah mengenakan celana pendek saat mengajar di sekolah. Video yang beredar menunjukkan sang guru, seorang pria paruh baya, tampak emosional dan mencoba meraih leher […]

  • Sultan Muda Jelajah Wisata: OJK Dorong Kolaborasi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Sektor Jasa Keuangan

    Sultan Muda Jelajah Wisata: OJK Dorong Kolaborasi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Sektor Jasa Keuangan

    • visibility 62
    • 0Komentar

    Palembang  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah ProvinsiSumatera Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisatamenyelenggarakan kegiatan Sultan Muda Jelajah Wisata yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Familiarization TripKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, media dan travel agent Malaysia. Kegiatan yang dilaksanakandi Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuanmemperkenalkan potensi pariwisata, ekonomi […]

  • Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta Pusat berlanjut

    Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta Pusat berlanjut

    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kamis, 28 Agustus 2025. Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang telah berlangsung sejak Rabu kemarin. Ribuan massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa memblokir jalan Tol Dalam Kota dari arah Slipi menuju Semanggi. Aksi blokir ini menyebabkan lumpuhnya arus lalu lintas dan antrean panjang kendaraan di sekitarnya. Aparat kepolisian telah dikerahkan […]

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    • visibility 62
    • 0Komentar

    Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial […]

  • SMPN 13 Palembang Kenalkan Lingkungan Sekolah dan Pendidikan Karakter Melalui MPLS

    SMPN 13 Palembang Kenalkan Lingkungan Sekolah dan Pendidikan Karakter Melalui MPLS

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 360 siswa baru mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 13 Palembang. Kegiatan yang mengusung konsep MPLS Ramah tersebut berlangsung selama satu pekan, mulai Senin hingga Jumat, dengan berbagai agenda yang bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka […]

expand_less