Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja dan perlu dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media. Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Dalam paparannya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.

“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.

Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pensiunan Pasangan Australia Memilih Hidup di Kapal Pesiar, Lebih Hemat daripada Panti Jompo

    Pensiunan Pasangan Australia Memilih Hidup di Kapal Pesiar, Lebih Hemat daripada Panti Jompo

    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sepasang suami istri asal Australia, Marty (78) dan Jessie Anstey (78), memilih menjalani masa pensiun mereka dengan cara yang tak biasa. Sejak Juni 2022, mereka telah tinggal di atas kapal pesiar Coral Princess setelah memesan 51 pelayaran berturut-turut. Keputusan ini diambil karena mereka menemukan bahwa gaya hidup di kapal pesiar jauh lebih ekonomis daripada tinggal […]

  • Bukber Hari LSM Sedunia, Ormas dan LSM Sumsel Gaungkan Polri Humanis dan Akuntabel

    Bukber Hari LSM Sedunia, Ormas dan LSM Sumsel Gaungkan Polri Humanis dan Akuntabel

    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palembang – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatera Selatan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperingati Hari LSM Sedunia. Kegiatan bertema “Ramadhan dan Reformasi, Aspirasi Publik Untuk Polri yang Humanis dan Akuntabel” ini digelar di Resto Hot Kusuma, Palembang, Jumat (27/2/2026). Ketua Umum LSM […]

  • Kabar Australia: Gaji AU0.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah

    Kabar Australia: Gaji AU$100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah

    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sydney, Australia– Meski memiliki gaji tahunan sebesar AU$100.000, banyak warga Australia masih kesulitan memenuhi biaya sewa rumah di kota-kota besar seperti Sydney dan Melbourne. Kenaikan harga sewa yang tajam dalam beberapa tahun terakhir membuat pendapatan yang tergolong tinggi pun belum tentu mencukupi untuk hidup nyaman. Krisis Sewa yang Semakin Parah Data terbaru dari CoreLogic menunjukkan […]

  • Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    • visibility 138
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa eks Kepala PMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/11/2025). Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dihadapan […]

  • Update Identifikasi Korban Bus ALS: 14 Jenazah Teridentifikasi, Tim DVI Masih Terus Bekerja

    Update Identifikasi Korban Bus ALS: 14 Jenazah Teridentifikasi, Tim DVI Masih Terus Bekerja

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses identifikasi korban kecelakaan maut Bus ALS di jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan musibah nasional yang menjadi perhatian luas masyarakat. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Jumat, 15 Mei 2026, memaparkan […]

  • Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    • visibility 342
    • 0Komentar

    Indralaya, 28 Agustus 2025 – Kebijakan baru Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melarang bus angkutan umum non-Unsri, yang kerap dijuluki “bus kaleng”, masuk ke dalam area kampus Indralaya menuai keluhan dari para mahasiswa. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keamanan di lingkungan kampus. Sejak kebijakan ini diterapkan, bus-bus “kaleng” hanya diperbolehkan menurunkan […]

expand_less