Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja dan perlu dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media. Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Dalam paparannya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.

“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.

Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.

Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

    Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

    • visibility 66
    • 0Komentar

    Palembang – Usai terpilih secara aklamasi, Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Sumatera Selatan (Sumsel), H Kgs Hermansyah Mastari SE MSi tegaskan keseriusannya untuk membesarkan HPN Sumatera Selatan. Bahkan, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, Periode 2021-2024 itu pun juga bertekad untuk memberdayakan para pengusaha Nahdliyin, mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Diketahui, Himpunan Pengusaha Nahdliyin […]

  • Tim IT dan Unit 4 Subdit I Polda Sumael Gagalkan Pengiriman Sabu 614,5 Gram

    Tim IT dan Unit 4 Subdit I Polda Sumael Gagalkan Pengiriman Sabu 614,5 Gram

    • visibility 57
    • 0Komentar

    Banyuasin — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan strategis dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan pengiriman sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan hendak dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diperkuat Tim […]

  • Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    • visibility 373
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 Agustus 2025 – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperingati ulang tahun ke-80 sejak pembentukannya pada 29 Agustus 1945. Namun, momen perayaan ini justru diwarnai oleh gelombang kritik dan seruan pembubaran dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, tagar #BubarkanDPR ramai di media sosial, dipicu oleh kekecewaan publik terhadap […]

  • Sabu dan Ganja Bermodus Paket Pengiriman Digagalkan, Jajaran Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku

    Sabu dan Ganja Bermodus Paket Pengiriman Digagalkan, Jajaran Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku

    • visibility 49
    • 0Komentar

    BATURAJA/LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang […]

  • Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    • visibility 51
    • 0Komentar

    Palembang  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu pascagangguan meluas pada jaringan transmisi interkoneksi Sumatra telah kembali normal secara menyeluruh. Sebelumnya, gangguan sistem interkoneksi Sumatera menyebabkan pasokan listrik pada sebagian wilayah kerja PLN UID S2JB di tiga […]

  • Ayah di Palembang Aniaya Anak Kandung, Salah Satu Korban Ditusuk dengan Kunci Motor

    Ayah di Palembang Aniaya Anak Kandung, Salah Satu Korban Ditusuk dengan Kunci Motor

    • visibility 189
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Dua kakak beradik di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, menimpa AP (16) dan adiknya, FA (15). Menurut keterangan ibu korban, Oktarina (37), awalnya pelaku AG datang dan membuang barang dagangannya tanpa alasan. AP kemudian mencoba menegur ayahnya, […]

expand_less