Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk.
Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain. (*)

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    • visibility 199
    • 0Komentar

    Dendam yang membara akibat bayaran kencan yang tak sesuai harapan mendorong dua remaja, DO (15) dan RO (14), nekat merencanakan pembunuhan sadis terhadap seorang waria pemilik salon bernama Dainuro alias Danu (41). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati kedua […]

  • HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Presisi untuk Masyarakat dan Kemajuan Bangsa

    HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Presisi untuk Masyarakat dan Kemajuan Bangsa

    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional, menjaga stabilitas keamanan, serta mengawal berbagai agenda pembangunan pemerintah pada momentum Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di halaman depan Griya Agung Palembang, Rabu, 1 Juli 2026. Upacara dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan selaku Inspektur Upacara didampingi oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen […]

  • Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    • visibility 151
    • 0Komentar

    Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing ialah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris […]

  • Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    • visibility 72
    • 0Komentar

    Muar Enim – Mewakili seluruh masyarakat, Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Winsa Ombeni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi TNI, khususnya Koramil 404-03/Pendopo jajaran Kodim 0404/Muara Enim, Korem 044/Gapo, Kodam II/Sriwijaya, Kamis (23/04/2026)._ Kepala Desa Muara Dua, Winsa Ombeni, mengatakan bahwa kehadiran TNI khususnya […]

  • Tersinggung Perkataan, Mantan Pacar Nekat Habisi Nyawa Wanita di Muara Enim

    Tersinggung Perkataan, Mantan Pacar Nekat Habisi Nyawa Wanita di Muara Enim

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Muara Enim  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban. […]

  • Wagub Cik Ujang Ajak Jemaah Haji Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

    Wagub Cik Ujang Ajak Jemaah Haji Jadi Teladan dan Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

    • visibility 51
    • 0Komentar

    Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyambut langsung kepulangan 443 jemaah haji kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Palembang di Aula Asrama Haji Palembang, Selasa (2/6/2026). Jemaah yang tiba merupakan kloter pertama asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan Kabupaten Banyuasin. Kepulangan mereka menjadi momen penuh haru sekaligus pengingat pentingnya […]

expand_less