Breaking News
light_mode
Trending Tags

80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU, Jalur Muara Enim–Cilegon Terbongkar

  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino
* muatan sekitar 80 ton batubara mentah
* dokumen surat jalan kendaraan
* alat komunikasi milik tersangka
* dokumen kendaraan terkait

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:

* pemilik stokpile ilegal
* pihak yang memerintahkan pengangkutan
* pemilik kendaraan
* penerima batubara di Cilegon

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabrakan Puing Antariksa! 3 Taikonaut China Terjebak di Orbit

    Tabrakan Puing Antariksa! 3 Taikonaut China Terjebak di Orbit

    • visibility 122
    • 0Komentar

    BEIJING – Tiga astronot China atau yang dikenal sebagai taikonaut kini terdampar di luar angkasa. Kapsul yang seharusnya menjadi sarana kepulangan mereka ke Bumi dilaporkan diduga kuat telah dihantam oleh puing antariksa (space junk), hanya beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan. Insiden ini diumumkan secara resmi oleh Badan Antariksa Berawak China (China Manned Space Agency/CMSA) pada […]

  • Uang Saku 13 Juta Perhari, Kanker Anggota Dewan Keluar Negeri Terancam di Hapus

    Uang Saku 13 Juta Perhari, Kanker Anggota Dewan Keluar Negeri Terancam di Hapus

    • visibility 116
    • 0Komentar

    Setelah gelombang demonstrasi dan kritik publik yang memanas, Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terkait anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden menyatakan akan ada evaluasi serius terhadap sejumlah kebijakan dewan, terutama terkait tunjangan dan perjalanan dinas ke luar negeri yang selama ini jadi sorotan. Langkah ini mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan. Salah satunya dari […]

  • Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menggegerkan publik lewat unggahan di akun media sosial X. Politikus yang dijuluki “Crazy Rich Tanjung Priok” itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sekaligus menegaskan bahwa ia tidak bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat. Keputusan Sahroni untuk tetap berada di luar negeri sontak […]

  • Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

    Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

    • visibility 113
    • 0Komentar

    OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah tim […]

  • Dari ChatGPT ke Kursi PM: Kisah Unik Sushila Karki Pimpin Nepal

    Dari ChatGPT ke Kursi PM: Kisah Unik Sushila Karki Pimpin Nepal

    • visibility 140
    • 0Komentar

    Pada hari Jumat, 12 September 2025, Nepal mencatatkan sejarah baru dengan dilantiknya Sushila Karki sebagai Perdana Menteri interim. Kaki, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Nepal, menjadi perempuan pertama yang memimpin negara itu. Pelantikannya ini merupakan hasil dari kesepakatan antara Presiden Nepal, Ram Chandra Poudel, dan para pemimpin demonstrasi antikorupsi yang telah mengguncang negara […]

  • Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Nadiem menjadi satu dari lima tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kronologi dan Tuduhan Kejagung menduga Nadiem Makarim memerintahkan bawahannya untuk menyusun spesifikasi yang […]

expand_less
Skip to toolbar