Breaking News
light_mode
Trending Tags

80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU, Jalur Muara Enim–Cilegon Terbongkar

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino
* muatan sekitar 80 ton batubara mentah
* dokumen surat jalan kendaraan
* alat komunikasi milik tersangka
* dokumen kendaraan terkait

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:

* pemilik stokpile ilegal
* pihak yang memerintahkan pengangkutan
* pemilik kendaraan
* penerima batubara di Cilegon

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danlanud Smh Resmikan Dapur ke 3 Lanud Smh, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Danlanud Smh Resmikan Dapur ke 3 Lanud Smh, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • visibility 67
    • 0Komentar

    Palembang – Danlanud Smh Resmikan Pengoperasian Dapur ke 3 Lanud Smh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 20 Ilir Daerah III Ilir Timur I Palembang. Selasa (24/2/2026). Saat membuka acara tersebut, Danlanud Smh Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., menjelaskan banwa salah satu point terpenting bahwa saat ini TNI AU siap mendukung program Makan Bergizi […]

  • Dari ChatGPT ke Kursi PM: Kisah Unik Sushila Karki Pimpin Nepal

    Dari ChatGPT ke Kursi PM: Kisah Unik Sushila Karki Pimpin Nepal

    • visibility 191
    • 0Komentar

    Pada hari Jumat, 12 September 2025, Nepal mencatatkan sejarah baru dengan dilantiknya Sushila Karki sebagai Perdana Menteri interim. Kaki, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Nepal, menjadi perempuan pertama yang memimpin negara itu. Pelantikannya ini merupakan hasil dari kesepakatan antara Presiden Nepal, Ram Chandra Poudel, dan para pemimpin demonstrasi antikorupsi yang telah mengguncang negara […]

  • Pasien 62 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi RS AR Bunda, Polres Prabumulih Olah TKP

    Pasien 62 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi RS AR Bunda, Polres Prabumulih Olah TKP

    • visibility 41
    • 0Komentar

      PRABUMULIH — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih merespons cepat laporan masyarakat terkait temuan jenazah seorang pria di RS AR Bunda, Selasa, 28 April 2026. Laporan diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh piket fungsi kepolisian. Personel SPKT, Reskrim, serta Tim Identifikasi segera bergerak ke lokasi […]

  • Mentoring Spesialis Perkuat Kompetensi FPKTP Tangani Kasus Dyspepsia

    Mentoring Spesialis Perkuat Kompetensi FPKTP Tangani Kasus Dyspepsia

    • visibility 13
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 160 fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) mengikuti kegiatan Mentoring Spesialis bertema “Tatalaksana Pemeriksaan USG pada Kasus Dyspepsia” yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada 3 Juni 2026 sebagai upaya memperkuat kemampuan tenaga medis dalam menangani kasus lebih dini tanpa harus langsung merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (FPKTL). […]

  • Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 166
    • 0Komentar

    Seorang anak pasien memarahi dokter di RSUD Sekayu. Menurut anak pasien tersebut, dia merasa yakin bahwa masuk kamar VVIP akan membuat pelayanan medis menjadi lebih cepat. Ia mengatakan, jika pelayanannya lambat dan harus menunggu, lebih baik menggunakan BPJS saja. “Kita enggak mau pakai BPJS, enggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya,” ujar […]

  • Kapolda Sumsel dan BP3MI Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari TPPO

    Kapolda Sumsel dan BP3MI Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari TPPO

    • visibility 13
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen mendukung program prioritas nasional di bidang perlindungan pekerja migran melalui penguatan sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja migran Indonesia yang selama ini berkontribusi sebagai pahlawan devisa bangsa. Komitmen tersebut […]

expand_less