Breaking News
light_mode
Trending Tags

80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU, Jalur Muara Enim–Cilegon Terbongkar

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino
* muatan sekitar 80 ton batubara mentah
* dokumen surat jalan kendaraan
* alat komunikasi milik tersangka
* dokumen kendaraan terkait

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:

* pemilik stokpile ilegal
* pihak yang memerintahkan pengangkutan
* pemilik kendaraan
* penerima batubara di Cilegon

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sumsel Pimpin Rapat Progress PORNAS KORPRI XVII 2025

    Sekda Sumsel Pimpin Rapat Progress PORNAS KORPRI XVII 2025

    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sekda Sumsel Pimpin Rapat Progress alembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, memimpin rapat penting untuk meninjau perkembangan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) XVII KORPRI Tahun 2025. Rapat yang digelar di Auditorium Bina Praja pada Jumat (22/8/2025) ini dihadiri oleh para kepala perangkat daerah dan panitia pelaksana. Dalam pertemuan tersebut, […]

  • Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif pada PKN Tingkat I Angkatan LXVII

    Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif pada PKN Tingkat I Angkatan LXVII

    • visibility 29
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menghadiri secara virtual kegiatan Penjelasan Penilaian Sikap Perilaku dan Strategi Pengembangan Diri bagi Mentor pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII. Kegiatan tersebut berlangsung di Sumsel Command Center, Selasa (2/6/2026) pagi. Dalam arahannya, Herman Deru menekankan bahwa kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh bakat atau […]

  • 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    • visibility 162
    • 0Komentar

    Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Prabumulih. Proyek yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini memiliki pagu anggaran senilai Rp29,8 miliar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022. Kedua tersangka yang telah ditetapkan […]

  • Herman Deru Tekankan Independensi Dewan Hakim MTQ XXXI demi Lahirkan Wakil Terbaik Sumsel

    Herman Deru Tekankan Independensi Dewan Hakim MTQ XXXI demi Lahirkan Wakil Terbaik Sumsel

    • visibility 16
    • 0Komentar

    LAHAT – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Lahat, Selasa (23/6/2026). Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana strategis untuk menjaring peserta terbaik yang akan mewakili Sumatera Selatan pada MTQ Nasional XXXI di Semarang, […]

  • Gagal Beraksi, Tiga Anak Ditangkap Bawa Bom Molotov Saat Aksi BEM di Surakarta

    Gagal Beraksi, Tiga Anak Ditangkap Bawa Bom Molotov Saat Aksi BEM di Surakarta

    • visibility 189
    • 0Komentar

    SURAKARTA – Tiga anak berinisial MS, FIV, dan MPP diamankan polisi karena kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, Senin (1/9/2025). Ketiganya ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ketiga anak tersebut […]

  • Pelaku Mutilasi 65 Bagian di Mojokerto Dibekuk, Identitas Korban Terungkap

    Pelaku Mutilasi 65 Bagian di Mojokerto Dibekuk, Identitas Korban Terungkap

    • visibility 190
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Mojokerto akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial A (nama samaran) di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait penemuan jasad korban yang dimutilasi menjadi 65 […]

expand_less