Breaking News
light_mode
Trending Tags

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pagar Alam Usut Dugaan Korupsi Proyek Bahu Jalan di Bumi Agung

    Kejari Pagar Alam Usut Dugaan Korupsi Proyek Bahu Jalan di Bumi Agung

    • visibility 157
    • 0Komentar

    Pemeriksaan kasus dugaan korupsi peningkatan bahu jalan Sereiung di Pagaralam menunjukkan perkembangan signifikan. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagaralam digeledah oleh kejaksaan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa kejaksaan sudah memiliki calon tersangka atau bahkan tersangka dalam kasus tersebut. […]

  • Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 8 Tersangka Ditangkap

    Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 8 Tersangka Ditangkap

    • visibility 94
    • 0Komentar

    Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani. Dalam dua operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap delapan tersangka dan menyita lebih dari 14 ton pupuk subsidi yang diperdagangkan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus sebagai bagian dari […]

  • Antisipasi Musim Hujan 2025: Dinkes Palembang Perkuat Gerakan 3M untuk Lawan DBD

    Antisipasi Musim Hujan 2025: Dinkes Palembang Perkuat Gerakan 3M untuk Lawan DBD

    • visibility 162
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Menjelang musim penghujan tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang mengambil langkah sigap dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat Gerakan 3M Plus sebagai benteng utama melawan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Imbauan ini menjadi sangat krusial mengingat kasus DBD kerap melonjak drastis seiring dengan meningkatnya intensitas hujan. Kepala Dinkes Palembang, dr. […]

  • Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    • visibility 153
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebuah rumah di kompleks rumah susun, Jalan Radial, Palembang, hangus terbakar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Musibah terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, saat pemilik unit sedang menunaikan salat Maghrib di masjid. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik dengan cepat melahap seluruh isi rumah. Saksi mata menyebutkan, asap tebal dan api yang membesar […]

  • Maia Estianty Ungkap Dugaan Santet di Balik Sakit Misterius

    Maia Estianty Ungkap Dugaan Santet di Balik Sakit Misterius

    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta – Musisi senior Maia Estianty mengejutkan publik dengan pengakuannya terkait sakit misterius yang pernah dialaminya di masa lalu. Ia bahkan sempat menduga kondisinya disebabkan oleh pengaruh ilmu hitam alias santet. Kisah tersebut ia bagikan dalam kanal YouTube pribadinya, Maia ALELDUL TV, saat berbincang dengan artis Sara Wijayanto yang dikenal memiliki kemampuan indigo. Awalnya, Sara […]

  • Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    • visibility 181
    • 0Komentar

    Palembang, Sumsel – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Ratu Dewa berharap aksi unjuk rasa tidak merusak citra Palembang sebagai kota yang cinta damai. “Saya hanya berharap poin penting dari aspirasi masyarakat ini benar-benar dijalankan oleh semua pemangku kepentingan di negeri […]

expand_less