Breaking News
light_mode
Trending Tags

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    • visibility 142
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa eks Kepala PMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/11/2025). Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dihadapan […]

  • Rozali Siap Pimpin SMA Negeri 17 Palembang, Fokus Tingkatkan Mutu dan Prestasi Sekolah

    Rozali Siap Pimpin SMA Negeri 17 Palembang, Fokus Tingkatkan Mutu dan Prestasi Sekolah

    • visibility 32
    • 0Komentar

    Palembang – Rotasi dan promosi jabatan kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membawa amanah baru bagi Rozali, S.Pd., M.Pd. Setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 10 Palembang, kini ia dipercaya memimpin SMA Negeri 17 Palembang. Rozali menjadi salah satu dari 43 kepala sekolah yang dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, […]

  • Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar

    Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar

    • visibility 54
    • 0Komentar

    Muratara — Kecelakaan lalu lintas maut melibatkan dua unit dump truck pengangkut batu bara terjadi di Jalan Hauling Km 108,5, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis sore, 9 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua korban lainnya mengalami luka-luka. […]

  • Marko: 15 Tahun di Jawa Barat Demi Cinta dan Alam

    Marko: 15 Tahun di Jawa Barat Demi Cinta dan Alam

    • visibility 211
    • 0Komentar

    Palembanglipp – Ini adalah kisah tentang pengorbanan, cinta, dan penemuan kembali jati diri. Marko, seorang pria berkebangsaan Kanada, membuat keputusan hidup yang bagi banyak orang di dunia Barat sulit diterima: ia meninggalkan segala kenyamanan negara asalnya demi menetap di sebuah perkampungan yang sangat asri di Jawa Barat, tempat yang ia sebut rumah selama 15 tahun […]

  • Opini: Pimpinan Tertinggi Turun ke Lapangan, Pencitraan atau Sinyal Sistem Birokrasi yang Macet?

    Opini: Pimpinan Tertinggi Turun ke Lapangan, Pencitraan atau Sinyal Sistem Birokrasi yang Macet?

    • visibility 176
    • 0Komentar

    Fenomena pimpinan tertinggi negara atau daerah yang kerap kali turun langsung ke lapangan (blusukan) selalu memicu perdebatan publik: apakah ini murni pencitraan untuk mendulang popularitas, atau justru indikasi serius bahwa sistem birokrasi dan pelaporan di bawahnya tidak berjalan efektif? Secara realistis, tindakan ini adalah perpaduan dari keduanya, namun dengan bobot yang berbeda tergantung pada intensi […]

  • PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bangkok – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 kembali menorehkan prestasi di tingkat global melalui komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat berkelanjutan. Dalam ajang 18th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards 2026 yang digelar di Bangkok, Thailand, PHR Zona 1 berhasil meraih dua penghargaan bergengsi. Penghargaan ini mempertegas peran perusahaan sebagai pelaku industri energi yang […]

expand_less