Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan
- calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Nadiem menjadi satu dari lima tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Kronologi dan Tuduhan
Kejagung menduga Nadiem Makarim memerintahkan bawahannya untuk menyusun spesifikasi yang secara khusus mengunci penggunaan sistem operasi ChromeOS.
Langkah ini dianggap menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pembelaan Nadiem Makarim dan Keterlibatan Google
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari proyek tersebut dan menegaskan bahwa keputusan penggunaan Chromebook merupakan hasil kerja tim pengadaan.
Nadiem juga berpendapat bahwa ChromeOS lebih ekonomis dibandingkan sistem operasi lain seperti Windows.
Sementara itu, Google Indonesia menegaskan perannya hanya sebagai penyedia teknologi. Mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Google menyatakan proyek pengadaan ini sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah bersama vendor-vendor terkait.
Pihak Google kini berstatus sebagai saksi dan siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mengusut kasus ini.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: Kumparan: https://vt.tiktok.com/ZSA3tYvfB/
Saat ini belum ada komentar