Breaking News
light_mode
Trending Tags

11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD

  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Litao alias La Lita, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu.

Penetapan ini, yang tertuang dalam surat resmi bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025, menandai babak baru dalam kasus yang telah lama mangkrak.

Kronologi Kasus dan Status Buron

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 25 Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Wakatobi, di mana korban bernama Wiranto (17) tewas setelah dikeroyok. Pengeroyokan itu melibatkan tiga orang: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Di persidangan, Rahmat dan Herman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Wakatobi. Selama 11 tahun, ia berstatus buron.

Lolos Jadi Anggota DPRD saat Berstatus DPO

Secara mengejutkan, meskipun berstatus DPO, Litao berhasil lolos sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Bahkan, ia dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024.

Situasi ini memicu protes keras dari keluarga korban, yang mempertanyakan bagaimana Litao bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pendaftaran caleg.

Melansir dari Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan bahwa penyidik akan segera memanggil Litao untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis pada Senin (8/9).

Keluarga Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Cepat

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka.

Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya penundaan lebih lanjut dalam proses hukum.

“Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi,” tegas Sofyan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Lakukan Pendinginan Karhutla di Kayu Ara

    Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Lakukan Pendinginan Karhutla di Kayu Ara

    • visibility 27
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ILIR — Personel BKO Aman Nusa II Posko Polsek Tulung Selapan Satgas Karhutla Ditsamapta Polda Sumsel melakukan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (7/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Tim menangani areal terbakar seluas kurang lebih 1 hektare […]

  • Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA – Langkah gemilang Timnas Putri U-16 di turnamen harus terhenti di babak semifinal usai takluk dari Australia. Kekalahan ini memang menyakitkan, namun para pemain telah menunjukkan semangat juang yang luar biasa dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk Indonesia. Meskipun harus mengakui keunggulan lawan, hasil ini menjadi pelajaran penting dan pengalaman berharga bagi Timnas Putri […]

  • Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat

    Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat

    • visibility 199
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Palembang, berinisial RA, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dan orang tua. Sanksi ini bisa berupa pencopotan dari jabatannya hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan pungli ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya pungutan yang tidak jelas peruntukannya. Pungutan […]

  • Viral!  Bakat Muda Terganjal Biaya, Gagal Masuk Madura United EPA U-20

    Viral! Bakat Muda Terganjal Biaya, Gagal Masuk Madura United EPA U-20

    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sebuah unggahan di media sosial, yang kini menjadi viral, kembali mengungkap sisi gelap seleksi sepak bola di Indonesia. Melalui akun @ajikusumaa5 di TikTok, kisah pilu seorang pesepak bola muda menjadi sorotan setelah gagal menembus skuad Elite Pro Academy (EPA) U-20 Madura United. Bukan karena kurangnya talenta, melainkan karena ia tak sanggup membayar sejumlah uang yang […]

  • Tak Ingin Kebaikan Berlalu Senyap, Anas Roiyan Abadikan Cerita Kampung Ngajee

    Tak Ingin Kebaikan Berlalu Senyap, Anas Roiyan Abadikan Cerita Kampung Ngajee

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Palembang – Bagi sebagian orang, Iduladha mungkin hanya identik dengan hari penyembelihan hewan kurban. Namun bagi Anas Roiyan, proses itu telah dimulai jauh sebelum gema takbir berkumandang. Sebagai co-founder Kampung Ngajee, Anas terlibat hampir di setiap tahapan pelaksanaan kurban tahun ini. Mulai dari menyusun konsep, membuat ajakan berkurban, mendesain media promosi, berkomunikasi dengan para pekurban, […]

  • Herman Deru: Ekonomi Syariah Harus Jadi Kekuatan Baru Penggerak Pertumbuhan Sumsel

    Herman Deru: Ekonomi Syariah Harus Jadi Kekuatan Baru Penggerak Pertumbuhan Sumsel

    • visibility 36
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa ekonomi syariah harus menjadi salah satu kekuatan baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera 2026 yang digelar di Palembang Sport and Convention Center (PSCC), Jumat (5/6/2026), […]

expand_less