11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD
- calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Litao alias La Lita, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu.
Penetapan ini, yang tertuang dalam surat resmi bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025, menandai babak baru dalam kasus yang telah lama mangkrak.
Kronologi Kasus dan Status Buron
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 25 Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Wakatobi, di mana korban bernama Wiranto (17) tewas setelah dikeroyok. Pengeroyokan itu melibatkan tiga orang: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Di persidangan, Rahmat dan Herman dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Wakatobi. Selama 11 tahun, ia berstatus buron.
Lolos Jadi Anggota DPRD saat Berstatus DPO
Secara mengejutkan, meskipun berstatus DPO, Litao berhasil lolos sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Bahkan, ia dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024.
Situasi ini memicu protes keras dari keluarga korban, yang mempertanyakan bagaimana Litao bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat pendaftaran caleg.
Melansir dari Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan bahwa penyidik akan segera memanggil Litao untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis pada Senin (8/9).
Keluarga Korban Berharap Proses Hukum Berjalan Cepat
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka.
Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan adanya penundaan lebih lanjut dalam proses hukum.
“Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi,” tegas Sofyan.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: https://www.kompas.id/artikel/dpo-pembunuh-di-wakatobi-kabur-11-tahun-malah-jadi-anggota-dewan
Saat ini belum ada komentar