Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    • visibility 42
    • 0Komentar

    Palembang — Jajaran Polda Sumatera Selatan menemukan satu pengemudi truk tanki positif mengonsumsi narkoba saat pemeriksaan dalam rangka hari keempat Operasi Ketupat Musi 2026, Senin (16/3/2026). Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan tes urine terhadap 41 pengemudi kendaraan yang dilakukan oleh Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih di Pos Pengamanan RM Siang Malam, Jalan […]

  • Guncang Dunia Kerja: Unilever Pangkas 7.500 Karyawan

    Guncang Dunia Kerja: Unilever Pangkas 7.500 Karyawan

    • visibility 180
    • 0Komentar

    London – Raksasa produk konsumen global, Unilever, mengumumkan langkah restrukturisasi besar-besaran dengan memangkas 7.500 karyawan secara global. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi untuk mendongkrak kinerja perusahaan setelah serangkaian hasil yang dianggap mengecewakan. Pemangkasan ini, yang merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah perusahaan, juga disertai dengan perombakan jajaran manajemen. Sebelumnya, pada […]

  • Cinta Palsu di Instagram, Pria Garut Tertipu Rp 393 Juta

    Cinta Palsu di Instagram, Pria Garut Tertipu Rp 393 Juta

    • visibility 139
    • 0Komentar

    Seorang pria asal Garut harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok asmara yang total kerugiannya mencapai Rp 393 juta. Pelaku, seorang perempuan berinisial NY (29) dari Tasikmalaya, berhasil menguras harta korban dengan menggunakan identitas palsu dan janji-janji cinta di media sosial. Awal mula penipuan ini terjadi pada akhir 2024, saat korban mengenal akun […]

  • Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    • visibility 114
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya melaluiBadai Emas Pegadaian 2025. Untuk periode pengumpulan poindari bulan Mei hingga Agustus lalu, pengundian Badai EmasPeriode 1 resmi diselenggarakan di The Gade Tower Jakarta,pada Rabu (24/9). Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Novryandi menyampaikanbahwa program Badai Emas dipersembahkan sebagai bentukapresiasi Pegadaian kepada seluruh ‘Sahabat Pegadaian‘, sebutankhusus bagi […]

  • Saran Aneh Polisi Cikarang, Minta Korban Bebaskan Pencuri Agar Motor Tak Disita

    Saran Aneh Polisi Cikarang, Minta Korban Bebaskan Pencuri Agar Motor Tak Disita

    • visibility 152
    • 0Komentar

    CIKARANG – Seorang anggota Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah menyarankan seorang korban pencurian motor untuk melepaskan pelaku. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 September, sekitar pukul 04.00 WIB. Alasan polisi tersebut, jika kasus diproses hingga pengadilan, motor korban akan disita sebagai barang bukti, padahal kendaraan itu digunakan sehari-hari untuk aktivitas korban. […]

  • Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    • visibility 31
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam upaya menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di pusat kota, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung pengecekan Pos Pelayanan Posyan di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pengecekan ini berlangsung pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Kapten A. Rivai, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir […]

expand_less