Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Danau Ranau dan SRGF 2025 Dongkrak Ekonomi Lokal, Peserta Tembus 1.863 Orang

    Festival Danau Ranau dan SRGF 2025 Dongkrak Ekonomi Lokal, Peserta Tembus 1.863 Orang

    • visibility 150
    • 0Komentar

    OKU Selatan – Festival Danau Ranau yang dirangkaikan dengan Sriwijaya Ranau Gran Fondo (SRGF) 2025 kembali menegaskan posisinya sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyampaikan bahwa event ini terbukti memberikan dampak nyata bagi UMKM, kuliner, dan homestay di kawasan Danau Ranau. Dalam sambutannya pada acara Gala Dinner Opening SRGF sekaligus penutupan […]

  • Polrestabes Palembang Bongkar Tiga Kasus Narkoba Beruntun, Sabu dan Ganja Sintetis Disita

    Polrestabes Palembang Bongkar Tiga Kasus Narkoba Beruntun, Sabu dan Ganja Sintetis Disita

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang — Satresnarkoba Polrestabes Palembang membongkar tiga kasus peredaran narkotika di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 36 jam, pada 12–14 Maret 2026. Dalam operasi beruntun tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari latar belakang berbeda, yakni seorang ibu rumah tangga, seorang buruh harian, dan seorang pelajar. Dari ketiga kasus itu, polisi menyita dua jenis […]

  • Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    • visibility 162
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, melakukan kunjungan kerja ke SMPN 1 dan SMPN 2 di Kecamatan Banyuasin I pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas dan proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut. Sambutan Hangat dari Siswa dan Guru Kedatangan Wakil Bupati Netta disambut antusias oleh para […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3

    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, diduga terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kasus ini juga menjerat beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lainnya. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kronologi dan temuan penyidik. Menurutnya, Noel diduga menerima […]

  • Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    • visibility 154
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui proses naturalisasi lima pemain keturunan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8). Kelima pemain tersebut akan memperkuat Tim Nasional Indonesia di masa depan. Para pemain yang akan dinaturalisasi adalah: 1. Mauro Nils Zijlstra (20 tahun/penyerang tengah) 2. Isabelle Nottet (22 tahun/winger) […]

  • BEM SI Akan Gelar Aksi ‘Indonesia Cemas Jilid II’ Besok, Angkat 11 Tuntutan Kritis

    BEM SI Akan Gelar Aksi ‘Indonesia Cemas Jilid II’ Besok, Angkat 11 Tuntutan Kritis

    • visibility 158
    • 0Komentar

    Gelombang pergerakan mahasiswa dipastikan akan kembali mengepung Jakarta. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengonfirmasi rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada Selasa, 2 September 2025 besok. Aksi ini menjadi lanjutan dari gerakan ‘Indonesia (C)emas’ yang siap menyuarakan 11 tuntutan krusial kepada pemerintah. “Untuk wilayah Jakarta, karena melihat kondisi yang sangat […]

expand_less