Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Air Galon untuk Mandi Guncang Citra Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    Isu Air Galon untuk Mandi Guncang Citra Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    • visibility 119
    • 0Komentar

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana kembali menjadi buah bibir. Kali ini, bukan karena prestasi, melainkan isu sepele namun mencolok: dugaan kebiasaan mandi menggunakan air galon saat kunjungan kerja. Kabar ini berawal dari curahan hati seorang staf Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di media sosial yang di posting oleh akun @makassar_info. Staf yang tak ingin disebutkan namanya itu […]

  • Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

    Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

    • visibility 124
    • 0Komentar

    OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah tim […]

  • Gerak Cepat Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Muaro Jambi

    Gerak Cepat Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Muaro Jambi

    • visibility 90
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku berinisial I.R. (45) ditangkap di Provinsi Jambi setelah sempat kabur usai menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul […]

  • Pemerintah Kembangkan Lumbung Pangan Baru di Papua Selatan

    Pemerintah Kembangkan Lumbung Pangan Baru di Papua Selatan

    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat program swasembada pangan, energi, dan air, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Salah satu inisiatif utamanya adalah pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Wanam di Merauke, Papua Selatan. Kawasan ini digadang-gadang akan menjadi lumbung pangan baru di Indonesia Timur berkat potensi lahan rawa seluas […]

  • Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

    Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

    • visibility 86
    • 0Komentar

    Palembang – Tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sikat II Musi 2025, petugas berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku dalam razia yang digelar di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (7/11/2025). Operasi gabungan tersebut melibatkan […]

  • Pemerintah Indonesia Amankan Lokasi Tenda Haji 2026, Jemaah Tidak Lagi di Lokasi Terpencil

    Pemerintah Indonesia Amankan Lokasi Tenda Haji 2026, Jemaah Tidak Lagi di Lokasi Terpencil

    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan penggunaan uang muka untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Keputusan ini diambil demi menjamin jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi tenda terbaik selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mengutip dari postingan Instagram @kemenag_ri, Menteri Agama menjelaskan bahwa pembayaran uang muka ini merupakan langkah strategis yang […]

expand_less
Skip to toolbar