Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    Pesan Ratu Dewa: Jaga Palembang Tetap Damai Saat Demo

    • visibility 161
    • 0Komentar

    Palembang, Sumsel – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Ratu Dewa berharap aksi unjuk rasa tidak merusak citra Palembang sebagai kota yang cinta damai. “Saya hanya berharap poin penting dari aspirasi masyarakat ini benar-benar dijalankan oleh semua pemangku kepentingan di negeri […]

  • Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

    Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun PALEMBANG, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS […]

  • Tring! Golden Run 2026, Langkah Pegadaian MengEMASkan Indonesia

    Tring! Golden Run 2026, Langkah Pegadaian MengEMASkan Indonesia

    • visibility 11
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian sukses menyelenggarakan ajang lari perdana Tring! Golden Run 2026 yang diikuti oleh ribuan pencinta olahraga lari di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta, pada Minggu (26/04). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pegadaian dalam mengampanyekan gaya hidup sehat, meningkatkan literasi investasi emas, sekaligus menghadirkan dampak sosial melalui penyaluran donasi sebesar Rp1,25 miliar […]

  • Kebakaran Hebat di Jalan Lettu Karim Kadir, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api

    Kebakaran Hebat di Jalan Lettu Karim Kadir, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api

    • visibility 138
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Lettu Karim Kadir (Waringin), Kecamatan Gandus, Palembang, pada Sabtu sore, 16 Agustus 2025. Api dengan cepat membakar setidaknya puluhan rumah semi-permanen, menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat dari […]

  • Sinergi Tanpa Batas: Kodim 0432/Basel dan Warga Kebut Jembatan Ranggung-Bedegung

    Sinergi Tanpa Batas: Kodim 0432/Basel dan Warga Kebut Jembatan Ranggung-Bedegung

    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bangka Selatan – Semangat gotong royong terpancar kuat di lokasi pembangunan jembatan beton yang menghubungkan Desa Ranggung dan Desa Bedegung Kec Sungai Selatan dan Kec Pulau Liat 2 Kab Bangka Selatan, Pada Kamis 23/04/2026. Personel Kodim 0432/Bangka Selatan bersama masyarakat setempat bahu-membahu mempercepat akses transportasi antar-desa tersebut. Kerja sama yang solid ini menjadi bukti nyata […]

  • Eko Patrio Resmi Minta Maaf Atas Kontroversi Joget di DPR dan Parodi Sound Horeg yang Menghebohkan Publik

    Eko Patrio Resmi Minta Maaf Atas Kontroversi Joget di DPR dan Parodi Sound Horeg yang Menghebohkan Publik

    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Agustus 2025 – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, akhirnya mengeluarkan permohonan maaf resmi terkait dua insiden kontroversial yang mencoreng namanya belakangan ini. Aksi joget spontan bersama sejumlah anggota DPR selama Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus […]

expand_less