Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    • visibility 192
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi anak sekolah di Indonesia kini justru menjadi sorotan negatif. Hingga pertengahan September 2025, program ini telah menelan korban lebih dari 5.000 siswa yang mengalami keracunan makanan secara massal. Bencana keracunan yang terus berulang ini tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi juga menarik perhatian media internasional. […]

  • Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

    Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

    • visibility 42
    • 0Komentar

    Palembang — Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri final lomba video AI, Minggu (19/04/2026) siang. Menurutnya, AI merupakan teknologi baru yang memiliki dua sisi, layaknya pisau. Jika dimanfaatkan dengan baik, AI akan memberikan manfaat besar, namun jika disalahgunakan dapat […]

  • Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Tiket Final Four Proliga 2026

    Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Tiket Final Four Proliga 2026

    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bogor – Tim Jakarta Electric PLN Mobile sukses menumbangkan Jakarta Livin Mandiri pada pertandingan terakhir babak reguler Proliga 2026 dengan skor 3-0 yang berlangsung di GOR Padepokan Jend. Pol Kunarto Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/3). Berkat hasil tersebut, Jakarta Electric PLN Mobile mencatatkan tujuh kemenangan dan menempati peringkat ketiga putaran reguler sekaligus sukses […]

  • Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026

    Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026

    • visibility 163
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tampaknya masih harus bersabar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kelanjutan RUU ini sangat bergantung pada penetapannya untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau melalui revisi Prolegnas 2025 yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di […]

  • Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    • visibility 83
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menjelang bulan suci Ramadan, kebahagiaan menyelimuti rumah Jasmawati, warga Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau. Pasalnya, rumah yang ia tempati terpilih sebagai penerima bantuan listrik gratis program Light Up The Dream PLN. Program ini adalah amanah pegawai PLN yang menyumbangkan sebagian rezekinya untuk disalurkan sebagai program penyambungan listrik gratis bagi keluarga prasejahtera yang belum […]

  • Mengenal Lebih Dekat Sosok A.K. Gani, Pahlawan Serba Bisa dari Palembang

    Mengenal Lebih Dekat Sosok A.K. Gani, Pahlawan Serba Bisa dari Palembang

    • visibility 184
    • 0Komentar

    Palembang – Dr. Adnan Kapau Gani, atau yang akrab disapa A.K. Gani, adalah salah satu pahlawan nasional Indonesia yang memiliki perjalanan hidup luar biasa. Lahir Palembayan, Agam, Sumatera Barat, pada 16 September 1905, ia tidak hanya dikenal sebagai seorang pejuang kemerdekaan yang gigih, tetapi juga sebagai dokter, diplomat, politikus, dan seniman. Keberaniannya di medan perang […]

expand_less