Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia secara sah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dan ekosistem telekomunikasi nasional. Praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Hunting

    Satresnarkoba OKU Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Hunting

    • visibility 70
    • 0Komentar

    OKU TIMUR — Upaya seorang pria membuang paket sabu saat dikejar polisi tidak mampu menyelamatkannya dari penangkapan. Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika setelah aksi kejar-kejaran singkat saat patroli malam di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Tersangka berinisial ES (36), seorang petani, diamankan pada Senin malam (9/3/2026) sekitar […]

  • PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bangkok – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 kembali menorehkan prestasi di tingkat global melalui komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat berkelanjutan. Dalam ajang 18th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards 2026 yang digelar di Bangkok, Thailand, PHR Zona 1 berhasil meraih dua penghargaan bergengsi. Penghargaan ini mempertegas peran perusahaan sebagai pelaku industri energi yang […]

  • Viandra Siswi Kelas XI SMK Xaverius Palembang Tembus LKS Nasional Bidang Desain Grafis

    Viandra Siswi Kelas XI SMK Xaverius Palembang Tembus LKS Nasional Bidang Desain Grafis

    • visibility 25
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar asal Sumatera Selatan. Viandra Aura Muliawan, siswi kelas XI SMK Xaverius Palembang, berhasil meraih Juara 1 pada ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk bidang Desain Grafis. Kemenangan tersebut mengantarkan Viandra mewakili Sumatera Selatan ke ajang LKS tingkat nasional dalam waktu dekat. Capaian ini sekaligus […]

  • Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

    Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

    • visibility 29
    • 0Komentar

    Palembang — Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026. Kasus ini bermula dari laporan keluarga […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam

    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta — Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak seorang petugas hansip berinisial AS di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial […]

  • PLN Peduli Bangun Harapan di Air Saleh, Sekolah Baru Siap Buka Akses Pendidikan bagi Generasi Muda Banyuasin

    PLN Peduli Bangun Harapan di Air Saleh, Sekolah Baru Siap Buka Akses Pendidikan bagi Generasi Muda Banyuasin

    • visibility 20
    • 0Komentar

    Banyuasin– Semangat belajar ratusan pelajar di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini mendapat dukungan baru. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang menghadirkan fasilitas pendidikan baru berupa pembangunan gedung SMA Hasyim Asy’ari yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum Enggal Rejo, Desa […]

expand_less