Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Palembang – Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah: Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Herman Deru: Rekonstruksi Jembatan Muara Lawai Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Gubernur Herman Deru: Rekonstruksi Jembatan Muara Lawai Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    • visibility 92
    • 0Komentar

    Lahat – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) @hermanderu67 menegaskan bahwa pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Hal ini disampaikannya saat menghadiri penandatanganan berita acara kesepakatan rekonstruksi jembatan tersebut, Sabtu (30/8/2025). Menurut Herman Deru, respons cepat Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel patut diapresiasi karena […]

  • Tragedi Nisa: Bocah 4 Tahun di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Karung

    Tragedi Nisa: Bocah 4 Tahun di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Karung

    • visibility 111
    • 0Komentar

    Keceriaan pagi di Desa Tolu Wonua, Konawe Selatan, berganti menjadi duka yang mendalam. Kabar hilangnya Nisa Nur Hafizah, gadis kecil berusia 4 tahun yang polos, akhirnya menemukan titik akhir yang tragis. Setelah sehari semalam dicari, harapan untuk menemukan Nisa dalam keadaan selamat sirna. Warga dan tim SAR yang bahu-membahu mencari, dikejutkan oleh temuan mengerikan. Sekitar […]

  • RSUD Sekayu Kini Layani Vaksin Internasional, Resmi Kantongi Izin dari Kemenkes

    RSUD Sekayu Kini Layani Vaksin Internasional, Resmi Kantongi Izin dari Kemenkes

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sekayu, Muba- RSUD Sekayu resmi menjadi fasilitas layanan vaksin internasional setelah menerima izin dari Kementerian Kesehatan melalui Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan pada Hari Kesehatan Nasional ke-61. Penyerahan izin tersebut berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kantor Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61. Sertifikat izin diserahkan langsung […]

  • Akhir Isolasi Saint Helena: Pulau Pengasingan Napoleon Kini Punya Bandara

    Akhir Isolasi Saint Helena: Pulau Pengasingan Napoleon Kini Punya Bandara

    • visibility 104
    • 0Komentar

    Saint Helena, sebuah pulau terpencil yang terletak di tengah Samudra Atlantik Selatan, telah lama dikenal sebagai simbol isolasi global. Selama berabad-abad, pulau ini hanya bisa dijangkau melalui jalur laut, memerlukan waktu tempuh sekitar lima hari perjalanan dari pesisir Afrika. Keterpencilan inilah yang menjadikan Saint Helena terkenal secara historis. Pulau ini adalah lokasi pengasingan terakhir bagi […]

  • Mengapa Partai Tak Bisa “Nonaktifkan” Anggota DPR?

    Mengapa Partai Tak Bisa “Nonaktifkan” Anggota DPR?

    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pelembanglip – Sejumlah partai politik baru-baru ini menonaktifkan anggotanya menyusul demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah. Anggota tersebut dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati rakyat. Namun, tahukah Anda, tindakan “menonaktifkan” anggota DPR secara hukum sebenarnya tidak dikenal? Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, tidak ada mekanisme penonaktifan untuk anggota DPR dalam […]

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 65
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

expand_less
Skip to toolbar