Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu Warga Lampung di Majasari, Kotak Surya 16 Disita
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Prabumulih— Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka asal Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam distribusi sabu di wilayah Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Minggu malam, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial AT (32), seorang petani warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok Gudang Garam Surya 16 yang diselipkan di bagian pinggang depan tersangka.
Di dalam kotak rokok tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,39 gram.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok lintas wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tersangka lintas provinsi dengan identitas kependudukan asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengembangan terhadap jaringan pemasok akan dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas wilayah.
“Tersangka berasal dari Provinsi Lampung dan menyebut adanya pemasok berinisial R yang kini berstatus DPO. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak mengenal batas administrasi wilayah. Pengembangan dan koordinasi lintas provinsi akan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat kerja sama lintas daerah dalam memutus jalur distribusi narkotika yang melibatkan pelaku antarprovinsi.
“Polda Sumatera Selatan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh jajaran dan kepolisian wilayah lain untuk memutus rantai distribusi narkotika lintas provinsi. Setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar