Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Palembang – Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.

Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah: Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara strategis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna. Artinya, hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan, Labfor, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Inovasi Disdukcapil, Herman Deru Ajak Daerah Berlomba Tingkatkan Kualitas Layanan Kependudukan

    Dorong Inovasi Disdukcapil, Herman Deru Ajak Daerah Berlomba Tingkatkan Kualitas Layanan Kependudukan

    • visibility 155
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan kependudukan yang muncul dari daerah-daerah di Sumsel. Menurutnya, inovasi bukan sekadar perlombaan, melainkan kebutuhan untuk mendorong pelayanan publik yang cepat, tepat, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Pemberian Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Disdukcapil se-Sumsel di Graha Bina […]

  • Perkuat Peran Influencer Kepemudaan, OJK Sumsel Selenggarakan Capacitu Buildibg Literasi Keuangan dan Komunikasi Publik

    Perkuat Peran Influencer Kepemudaan, OJK Sumsel Selenggarakan Capacitu Buildibg Literasi Keuangan dan Komunikasi Publik

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Capacity Building kepada Influencer Kepemudaan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Senin (09/03). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui peran generasi muda sebagai agen edukasi kepada masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha […]

  • Immanuel Ebenezer: Harta Miliaran Rupiah dari Dua Properti Mewah di Depok

    Immanuel Ebenezer: Harta Miliaran Rupiah dari Dua Properti Mewah di Depok

    • visibility 158
    • 0Komentar

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Immanuel Ebenezer, mantan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 17,62 miliar. Angka fantastis ini didominasi oleh kepemilikan dua properti mewah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Kekayaan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) ini terekam dalam LHKPN yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) […]

  • Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    • visibility 180
    • 0Komentar

    Palembang — Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dengan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025). Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto. Sidang […]

  • Waspada Karhutla: Titik Panas di Sumsel Melonjak Tajam Sepanjang Agustus

    Waspada Karhutla: Titik Panas di Sumsel Melonjak Tajam Sepanjang Agustus

    • visibility 212
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan peringatan keras terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah mencatat kenaikan signifikan jumlah titik panas di bulan Agustus. Meskipun angka titik panas secara keseluruhan pada Agustus 2025 menunjukkan penurunan drastis dibandingkan bulan sebelumnya, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat pola puncak kemarau yang biasanya […]

  • Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    • visibility 297
    • 0Komentar

    Indralaya, 28 Agustus 2025 – Kebijakan baru Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melarang bus angkutan umum non-Unsri, yang kerap dijuluki “bus kaleng”, masuk ke dalam area kampus Indralaya menuai keluhan dari para mahasiswa. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keamanan di lingkungan kampus. Sejak kebijakan ini diterapkan, bus-bus “kaleng” hanya diperbolehkan menurunkan […]

expand_less