Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Palembang – Usai terpilih secara aklamasi, Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Sumatera Selatan (Sumsel), H Kgs Hermansyah Mastari SE MSi tegaskan keseriusannya untuk membesarkan HPN Sumatera Selatan.

Bahkan, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, Periode 2021-2024 itu pun juga bertekad untuk memberdayakan para pengusaha Nahdliyin, mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas.

Diketahui, Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) merupakan Organisasi Binaan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki tujuan untuk memperkuat basis ekonomi warga NU melalui kewirausahaan.

Ketua HPN Sumatera Selatan, H Kgs Hermansyah Mastari SE MSi mengatakan, bahwa usaha, perdagangan, dan kemandirian ekonomi merupakan pilar penting bagi kehidupan umat.

“Namun itu tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan,” kata Hermansyah kepada awak media, Senin (04/05).

Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam, bisnis bukan hanya soal keuntungan, tetapi soal kepercayaan.

“Karena apa yang ingin kita raih nantinya adalah keuntungan dalam suatu keberkahan. Dan yang harus digaris bawahi juga bahwa hadirnya HPN Sumsel ini tak lain untuk Kemaslahatan umat,” ujarnya.

Hermansyah Mastari juga sempat menceritakan sedikit terkait jejak Rasulullah yang membina para sahabat menjadi pengusaha yang mandiri.

“Abdurrahman bin Auf, saat hijrah ke Madinah, tidak meminta bantuan, tetapi hanya meminta ditunjukkan pasar. Dari sanalah ia membangun usahanya hingga menjadi saudagar besar,” tuturnya.

“Namun yang membuatnya dikenang bukan hanya kesuksesannya, melainkan kedermawanannya,” tambahnya.

Tidak hanya Abdurrahman bin Auf, Hermansyah Mastari juga menceritakan tantang Utsman bin Affan.

“Kekayaan yang dimilikinya tidak berhenti sebagai milik pribadi, tetapi menjadi sarana untuk memberi manfaat luas. Ia membeli sumur untuk kepentingan umat dan berkontribusi besar dalam berbagai kebutuhan sosial,” ucapnya.

“Dan dari sini kita belajar satu hal mendasar, bahwa usaha yang besar harus melahirkan manfaat yang besar,” tungkasnya.

 

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Forum HAPUA Working Group 5 ke-13, PLN Perkuat Transformasi SDM sebagai Fondasi Transisi Energi Berkelanjutan

    Di Forum HAPUA Working Group 5 ke-13, PLN Perkuat Transformasi SDM sebagai Fondasi Transisi Energi Berkelanjutan

    • visibility 166
    • 0Komentar

    Yogyakarta – PT PLN (Persero) menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar strategis untuk mewujudkan masa depan energi yang bersih dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda _The 13th Meeting of Heads of_ ASEAN _Power Utilities/Authorities_ (HAPUA) _Working Group_ 5 dengan tema “_Human Capital Mindshift: Aligned People, Strategy, and Growth_”, yang digelar di […]

  • Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    • visibility 169
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Maraknya minat masyarakat terhadap investasi telah membuka peluang bagi investasi bodong yang merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai triliunan rupiah. Berikut adalah lima ciri investasi bodong yang perlu Anda waspadai: 1. Keuntungan Tidak Wajar: Hati-hati dengan janji keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Ingat, dalam investasi […]

  • Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    • visibility 147
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Amar putusan dibacakan […]

  • Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar

    Dua Dump Truck Batu Bara Tabrakan di Jalan Hauling Muratara, Satu Sopir Tewas Terbakar

    • visibility 55
    • 0Komentar

    Muratara — Kecelakaan lalu lintas maut melibatkan dua unit dump truck pengangkut batu bara terjadi di Jalan Hauling Km 108,5, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis sore, 9 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua korban lainnya mengalami luka-luka. […]

  • Herman Deru Sampaikan Amanat Presiden Prabowo, Ajak Polri Perkuat Reformasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

    Herman Deru Sampaikan Amanat Presiden Prabowo, Ajak Polri Perkuat Reformasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

    • visibility 25
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan syukuran di halaman Griya Agung, Palembang, Rabu (1/7/2026) pagi. Dalam amanat Presiden yang dibacakannya, Herman Deru menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga […]

  • AS Cabut 6.000 Visa Pelajar, Sebut Alasan Pelanggaran Hukum hingga Dukungan Terorisme

    AS Cabut 6.000 Visa Pelajar, Sebut Alasan Pelanggaran Hukum hingga Dukungan Terorisme

    • visibility 240
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Pemerintahan Trump secara resmi mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar internasional sepanjang tahun ini. Pencabutan ini dilakukan terhadap pelajar yang dinyatakan melanggar hukum Amerika Serikat atau melebihi batas masa tinggal mereka. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak kriminal seperti penyerangan, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), dan perampokan. […]

expand_less