Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Palembang Pastikan Penyidikan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Masih Berjalan

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang anggaran 2022 hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Palembang dan belum memasuki proses tahap II maupun pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Masih tahap penyidikan belum ada tahap II, kalau nanti sudah masuk tahap dua, pasti akan kami informasikan,” tegas Ali Rizza, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa 21 April 2026.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.

AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik Guest House serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi tahun anggaran 2022.

“Peran tersangka sebagai PPK sangat krusial, namun yang bersangkutan diduga lalai dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati,” ungkap Dr. Mochamad Ali Rizza selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa total 47 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia.

Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Deru Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Resmikan Jembatan Penghubung Senilai Hampir Rp5 Miliar di OKI

    Herman Deru Prioritaskan Infrastruktur Dasar, Resmikan Jembatan Penghubung Senilai Hampir Rp5 Miliar di OKI

    • visibility 46
    • 0Komentar

    OKI – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, meresmikan jembatan penghubung di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (14/6/2026). Peresmian tersebut dilakukan usai menempuh perjalanan darat bersama puluhan anggota komunitas kendaraan listrik. Pembangunan jembatan senilai hampir Rp5 miliar itu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam […]

  • Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    • visibility 194
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui proses naturalisasi lima pemain keturunan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8). Kelima pemain tersebut akan memperkuat Tim Nasional Indonesia di masa depan. Para pemain yang akan dinaturalisasi adalah: 1. Mauro Nils Zijlstra (20 tahun/penyerang tengah) 2. Isabelle Nottet (22 tahun/winger) […]

  • Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu

    Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu

    • visibility 94
    • 0Komentar

    OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur mencatatkan pengungkapan terbesar dalam periode operasi patroli dengan menyita 54,14 gram narkotika jenis sabu dalam satu penangkapan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II. Tersangka yang sempat melarikan diri justru mengakui sendiri lokasi persembunyian barang bukti, yang ditemukan hanya dua meter dari titik penangkapan. […]

  • Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    • visibility 88
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam upaya menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di pusat kota, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung pengecekan Pos Pelayanan Posyan di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pengecekan ini berlangsung pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Kapten A. Rivai, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir […]

  • Polda Sumsel Gulung 7 Komplotan Begal Sadis, Warga Diminta Tetap Waspada

    Polda Sumsel Gulung 7 Komplotan Begal Sadis, Warga Diminta Tetap Waspada

    • visibility 54
    • 0Komentar

    Palembang — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepanjang Mei 2026. Operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Sumatera […]

  • Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Kafe Ogan Ilir, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

    Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Kafe Ogan Ilir, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

    • visibility 180
    • 0Komentar

    Ogan Ilir – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indralaya Utara. Dalam operasi yang digelar Selasa (26/8/2025) pukul 23.15 WIB, dua pelaku pengedar berhasil ditangkap di sebuah kafe di Desa Bakung. Kedua tersangka yang diamankan adalah Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung dan Nia Jayanti alias Rindu […]

expand_less