Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Palembang Pastikan Penyidikan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Masih Berjalan

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang anggaran 2022 hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Palembang dan belum memasuki proses tahap II maupun pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Masih tahap penyidikan belum ada tahap II, kalau nanti sudah masuk tahap dua, pasti akan kami informasikan,” tegas Ali Rizza, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa 21 April 2026.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.

AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik Guest House serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi tahun anggaran 2022.

“Peran tersangka sebagai PPK sangat krusial, namun yang bersangkutan diduga lalai dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati,” ungkap Dr. Mochamad Ali Rizza selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa total 47 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia.

Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

    Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jambi – Usia senja kerap datang bersama perubahan yang tak mudah. Tubuh yang tak lagi sekuat saat usia produktif, keleluasaan ruang gerak yang mulai menyempit, serta peran sosial yang kerap memudar membuat sebagian lansia merasa tersisih dari kehidupan sosial. Padahal di balik rambut yang memutih dan langkah yang mulai lamban, masih tersimpan pengalaman panjang dan […]

  • Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    • visibility 80
    • 0Komentar

    Palembang — Jajaran Polda Sumatera Selatan menemukan satu pengemudi truk tanki positif mengonsumsi narkoba saat pemeriksaan dalam rangka hari keempat Operasi Ketupat Musi 2026, Senin (16/3/2026). Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan tes urine terhadap 41 pengemudi kendaraan yang dilakukan oleh Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih di Pos Pengamanan RM Siang Malam, Jalan […]

  • Gaduh Isu Pengumuman KPID Sumsel 2026, Pimpinan DPRD Tegaskan Keputusan Belum Final

    Gaduh Isu Pengumuman KPID Sumsel 2026, Pimpinan DPRD Tegaskan Keputusan Belum Final

    • visibility 29
    • 0Komentar

    PALEMBANG– Publikasi mengenai nama-nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2026–2029 terpilih yang telanjur beredar di sejumlah media online memicu polemik hangat. Proses rekrutmen tersebut dituding sejumlah pihak cacat hukum administrasi dan tidak mengindahkan kaidah kepatutan prosedur keabsahan. Menanggapi situasi ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumsel angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran […]

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Momentum Iduladha, PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel Hadirkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Membutuhkan

    Momentum Iduladha, PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel Hadirkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Membutuhkan

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali melaksanakan Program Pegadaian Peduli Pangan Sehat – Protein Hewani (Kurban) Tahun 2026 sebagai bentuk implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H. Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyaluran […]

  • PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    • visibility 46
    • 0Komentar

    Palembang – UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026 PT Ulima Nitra Tbk telah menyelenggarakan Public Expose Tahunan 2026 secara virtual melalui platform Zoom pada tanggal 7 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Perseroan menyampaikan paparan terkait kinerja keuangan dan operasional untuk tahun buku 2025 serta perkembangan […]

expand_less