Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Palembang Pastikan Penyidikan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah Masih Berjalan

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang anggaran 2022 hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Palembang dan belum memasuki proses tahap II maupun pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Masih tahap penyidikan belum ada tahap II, kalau nanti sudah masuk tahap dua, pasti akan kami informasikan,” tegas Ali Rizza, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II untuk proses pelimpahan ke pengadilan.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa 21 April 2026.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.

AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik Guest House serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi tahun anggaran 2022.

“Peran tersangka sebagai PPK sangat krusial, namun yang bersangkutan diduga lalai dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati,” ungkap Dr. Mochamad Ali Rizza selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa total 47 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia.

Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi SMK Xaverius Siap Harumkan Sumsel di Nasional

    Siswi SMK Xaverius Siap Harumkan Sumsel di Nasional

    • visibility 39
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa SMK Xaverius Palembang setelah sejumlah siswinya berhasil meraih hasil gemilang pada ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Provinsi Sumatera Selatan 2026. Keberhasilan tersebut tidak hanya membawa nama baik sekolah, tetapi juga mengharumkan Provinsi Sumatera Selatan karena para juara akan mewakili daerah pada LKS tingkat nasional dalam waktu dekat. […]

  • BPJPH Audit Wadah Makan Impor Cina, Pastikan Halal untuk Program Gizi Gratis

    BPJPH Audit Wadah Makan Impor Cina, Pastikan Halal untuk Program Gizi Gratis

    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim tim ke Cina untuk melakukan audit langsung terhadap wadah makanan (food tray) yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk memastikan wadah tersebut tidak mengandung lemak babi seperti yang dirumorkan, sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam menjamin kehalalan […]

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 139
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

  • Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

    Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Palembang – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat melalui pengungkapan 123 kasus tindak pidana 3C sepanjang Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan beserta 331 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam […]

  • Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

    • visibility 169
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Terhitung mulai 17 Agustus 2025, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Nona, dalam […]

  • Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    • visibility 51
    • 0Komentar

    PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan […]

expand_less