Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh tim Ditreskrimsus. Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah informasi diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian akibat produk ilegal.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Herman Deru Ajak Generasi Muda Pertahankan Spirit Kemerdekaan dengan Karakter dan Kerja Keras

    Herman Deru Ajak Generasi Muda Pertahankan Spirit Kemerdekaan dengan Karakter dan Kerja Keras

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Upacara berlangsung khidmat di Halaman Griya Agung Palembang, Senin (17/8/2026). Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tersebut diawali dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Provinsi Sumatera […]

  • Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui proses naturalisasi lima pemain keturunan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8). Kelima pemain tersebut akan memperkuat Tim Nasional Indonesia di masa depan. Para pemain yang akan dinaturalisasi adalah: 1. Mauro Nils Zijlstra (20 tahun/penyerang tengah) 2. Isabelle Nottet (22 tahun/winger) […]

  • Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    Cegah Bahaya di Jalur Mudik, Polisi Temukan Sopir Truk Positif Narkoba di Sumsel

    • visibility 107
    • 0Komentar

    Palembang — Jajaran Polda Sumatera Selatan menemukan satu pengemudi truk tanki positif mengonsumsi narkoba saat pemeriksaan dalam rangka hari keempat Operasi Ketupat Musi 2026, Senin (16/3/2026). Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan tes urine terhadap 41 pengemudi kendaraan yang dilakukan oleh Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih di Pos Pengamanan RM Siang Malam, Jalan […]

  • Rp541 Juta Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan, OJK Canangjan Gerakan Sumsel Antu Scam

    Rp541 Juta Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan, OJK Canangjan Gerakan Sumsel Antu Scam

    • visibility 136
    • 0Komentar

    Palembang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mencanangkan Gerakan Sumsel Anti Scam dan menyelenggarakan Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kantor OJK ProvinsiSumatera Selatan, Rabu (04/03). Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Komisioner PengawasPerilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala Perwakilan […]

  • Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    • visibility 193
    • 0Komentar

    Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat […]

expand_less