Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditresnarkoba Polda Sumsel Jebak Pengedar 250 Butir Ekstasi Senilai Rp95 Juta di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berskala besar dengan menyita 250 butir ekstasi dua varian senilai sekitar Rp95 juta dalam operasi undercover buy di kawasan Kota Palembang.

Pengungkapan menonjol tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui operasi penyamaran yang dipersiapkan secara intensif selama empat hari sebelum penindakan dilakukan di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AI (23), seorang pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Jakabaring, Palembang, sesaat setelah menyerahkan satu bungkus plastik hitam berlakban kepada anggota penyamar yang berperan sebagai pembeli.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram serta 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram. Total keseluruhan barang bukti mencapai 250 butir dengan berat bruto 114,52 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Ditresnarkoba pada Rabu, 29 April 2026, terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok Pakjo. Setelah melakukan penyelidikan awal dan validasi informasi, petugas kemudian membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung.

Selama empat hari, penyidik melakukan pendekatan dan negosiasi hingga akhirnya tersangka menyanggupi penyediaan 250 butir ekstasi. Pada hari penindakan, tersangka mengarahkan lokasi transaksi di parkiran Masjid Al Falah sebagai titik serah terima barang.

Saat tersangka menyerahkan paket plastik hitam berlakban kepada anggota undercover, tim yang telah bersiaga langsung bergerak melakukan penangkapan secara in flagrante delicto beserta seluruh barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai distribusi narkotika skala besar di wilayah Sumatera Selatan.

“Seorang tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai hampir seratus juta rupiah. Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Tersangka AI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pematangan teknis dan pengawasan ketat selama proses undercover buy berlangsung.

“Empat hari kami membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Ketika barang berpindah tangan di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung bergerak. Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi yang sangat matang,” ujar AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kapasitas intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menghadapi peredaran narkotika modern yang menyasar generasi muda.

“Dua ratus lima puluh butir ekstasi dengan nilai puluhan juta rupiah berhasil dicegah beredar di Kota Palembang. Ini adalah bentuk nyata kerja keras personel Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi narkotika dalam perkara ini terus dilakukan secara intensif guna memutus jalur peredaran ekstasi di wilayah Sumatera Selatan.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumsel Dorong Transformasi Pengawasan Berbasis Data untuk Dukung Program Prioritas Nasional

    Kapolda Sumsel Dorong Transformasi Pengawasan Berbasis Data untuk Dukung Program Prioritas Nasional

    • visibility 23
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan memperkuat transformasi tata kelola institusi yang bersih, modern, dan akuntabel melalui penguatan sistem pengawasan berbasis data digital. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Fungsi Pengawasan yang digelar di Ballroom Hotel The Alts Palembang, Rabu, 20 […]

  • Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    • visibility 162
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, memberikan pujian setinggi-tingginya kepada Provinsi Sumatera Selatan yang dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII tahun 2025. Menurutnya, kesiapan Sumsel sudah mencapai 100 persen untuk menggelar ajang olahraga aparatur sipil negara (ASN) terbesar di Indonesia itu. […]

  • Cinta Palsu di Instagram, Pria Garut Tertipu Rp 393 Juta

    Cinta Palsu di Instagram, Pria Garut Tertipu Rp 393 Juta

    • visibility 176
    • 0Komentar

    Seorang pria asal Garut harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok asmara yang total kerugiannya mencapai Rp 393 juta. Pelaku, seorang perempuan berinisial NY (29) dari Tasikmalaya, berhasil menguras harta korban dengan menggunakan identitas palsu dan janji-janji cinta di media sosial. Awal mula penipuan ini terjadi pada akhir 2024, saat korban mengenal akun […]

  • BKOW Sumsel Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Keluarga

    BKOW Sumsel Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Keluarga

    • visibility 132
    • 0Komentar

    Palembang – Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Selatan, Lidyawati Cik Ujang, membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) II BKOW Sumsel yang digelar di Gedung Sekretariat BKOW Sumsel, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini bertujuan membahas strategi dan rencana kerja BKOW Sumsel dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi kinerja organisasi, penguatan sinergi, serta peningkatan solidaritas […]

  • Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Kesiapan Pos Pelayanan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam upaya menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di pusat kota, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung pengecekan Pos Pelayanan Posyan di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Pengecekan ini berlangsung pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Kapten A. Rivai, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir […]

  • Operasi Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Hentikan Dua Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Banyuasin, 82.000 KL BBM Diamankan

    Operasi Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Hentikan Dua Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Banyuasin, 82.000 KL BBM Diamankan

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Banyuasin — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter […]

expand_less