Breaking News
light_mode
Trending Tags

Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 165
  • comment 0 komentar

Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH dan diikuti kedua terdakwa secara daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut Bayu Ardiansyah dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Yogi Esmemet dituntut 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 1 Oktober 2024, korban meminta Bayu yang merupakan mantan sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V milik korban. Saat korban berada di dalam bank, Bayu membuka tas korban dan mengambil satu kartu ATM BNI (Gold) beserta selembar kertas berisi PIN, kemudian menutup kembali tas tersebut.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, Bayu mulai menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang, melakukan transfer, dan membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang. Dalam kurun waktu satu bulan, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500.029.620.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi Esmemet (yang berkas perkaranya terpisah), rekening atas nama Anita, serta sejumlah rekening terkait judi online.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indomie Rasa Soto Banjar Ditarik dari Taiwan, BPOM Lakukan Penyelidikan

    Indomie Rasa Soto Banjar Ditarik dari Taiwan, BPOM Lakukan Penyelidikan

    • visibility 204
    • 0Komentar

    TAIPEI, TAIWAN – Otoritas Taiwan menarik satu batch produk mi instan Indomie rasa soto banjar limau kuit dari pasaran. Hal ini menyusul temuan residu pestisida etilen oksida yang melebihi batas aman standar Taiwan. Centre for Food Safety (CFS) Taiwan telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk tersebut dan sedang menarik seluruh stok dari peredaran. Mengutip […]

  • Herman Deru Optimistis Program Sultan Muda Sumsel Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Herman Deru Optimistis Program Sultan Muda Sumsel Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    • visibility 55
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru optimistis Program Sultan Muda Sumsel akan terus berkembang dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui lahirnya wirausahawan muda di berbagai sektor usaha. Optimisme tersebut disampaikan Herman Deru usai melakukan eksplorasi Program Sultan Muda Sumsel bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel Bambang Pramono, Kepala […]

  • Polisi Sita 20,73 Gram Sabu dari Dua Bandar di Palembang

    Polisi Sita 20,73 Gram Sabu dari Dua Bandar di Palembang

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Palembang — Menjelang perayaan Lebaran, jajaran Polda Sumatera Selatan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat. Hasilnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam dua operasi berbeda yang digelar hanya dalam waktu kurang dari 48 jam. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang […]

  • KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (18/8/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik […]

  • KPK Sita Rp26,2 Miliar dan Aset Lain, Perkuat Bukti Korupsi Kuota Haji

    KPK Sita Rp26,2 Miliar dan Aset Lain, Perkuat Bukti Korupsi Kuota Haji

    • visibility 239
    • 0Komentar

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Dalam operasi terbarunya, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari berbagai pihak yang diduga terlibat. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS atau setara […]

  • Herman Deru Ajak PT. Medco Sinergi Bangun Sumatera Selatan

    Herman Deru Ajak PT. Medco Sinergi Bangun Sumatera Selatan

    • visibility 183
    • 0Komentar

    Palembang, Sumatera Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk swasta, demi mendorong kemajuan daerah. Komitmen ini diperlihatkan oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, saat menerima kunjungan dari perwakilan manajemen PT. Medco di Griya Agung, Senin (25/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Herman Deru menyambut hangat kehadiran I Nyoman Aria […]

expand_less