Breaking News
light_mode
Trending Tags

Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

MEDAN – Seorang wanita bernama Ervina Afnita Sitompul (45) nekat membawa mesin senso dan membelah pintu kos-kosan miliknya di Jalan Periuk, Medan.

Aksi ekstrem ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sebagai bentuk protes karena mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, dianggap melanggar putusan pengadilan terkait pembagian hasil usaha.

Ervina menjelaskan, tindakan ini dipicu oleh mantan suaminya yang tidak memberikan sepeser pun uang hasil sewa 20 unit kamar kos yang mereka kelola bersama.

Padahal, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutuskan bahwa Ervina berhak atas sebagian keuntungan dari properti bernama Cozy Kos tersebut.

“Seharusnya saya sudah menerima uang hasil usaha ini sesuai putusan PT, tapi kenyataannya sudah berbulan-bulan saya tidak menerima apa pun,” ungkap Ervina dengan nada kesal, merujuk pada putusan banding bernomor 79/pdt.G/2025/PT.Mdn.

Sebelum melakukan aksinya, Ervina mengaku telah mencoba berbagai cara, termasuk menempelkan pengumuman di tembok kos dan mengirimkan surat putusan PT Medan langsung kepada para penghuni, meminta mereka untuk segera pindah. Namun, peringatan itu tak diindahkan.

“Sudah dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung, tapi tidak digubris. Jadi saya mengambil keputusan ini, biar sama-sama tidak dapat apa-apa sampai proses sengketa selesai,” tegas Ervina.

Ervina menegaskan bahwa ia bukan meminta harta gono-gini, melainkan haknya atas hasil usaha yang dibangun bersama.

Ia merasa sangat dirugikan karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli sepatu sekolah anaknya.

“Dia makan semua hasilnya. Saya dan anak saya tidak diberi apa-apa. Dia cuma kasih uang SPP, sedangkan kebutuhan lain tidak,” tuturnya.

Ervina berharap dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendatang, hakim dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak-haknya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Muba Bakal Perjuangkan Penyulingan Minyak Rakyat Masuk Jalur Legal

    Pemkab Muba Bakal Perjuangkan Penyulingan Minyak Rakyat Masuk Jalur Legal

    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI BANYUASIN- Setelah berhasil memperjuangkan legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat di Bumi Serasan Sekate, kini Pemkab Muba dibawa nahkoda Bupati Muba HM Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen bakal mendorong penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional melalui jalur regulasi yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat. Sebelumnya, pada 11 […]

  • Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto

    Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto

    • visibility 206
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com – Kasus mutilasi di Pacet Mojokerto membuat gempar. Bagaimana tidak, korban dimutilasi oleh pelaku menjadi 65 bagian. Berikut adalah kronologi terungkapnya kasus ini. Pada hari Sabtu, 6 September, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak Dusun Pacet Selatan saat sedang mencari rumput. Penemuan ini langsung […]

  • Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

    Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

    • visibility 62
    • 0Komentar

    Lahat –  Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Minggu (17/5/2026). Dalam arahannya, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan perlunya aparat dan pemerintah daerah meninggalkan cara-cara konvensional dengan memprioritaskan pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih solutif bagi […]

  • Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    • visibility 139
    • 0Komentar

    Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025) ‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa. […]

  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke 80, DitIntelkam Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke 80, DitIntelkam Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

    • visibility 44
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan menggelar bakti sosial di Panti Asuhan AR ROHIIM, Palembang, Jl. Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jumat (5/6/2026). Kegiatan dipimpin Panit 2 Subdit 2 Dit Intelkam Polda Sumsel Iptu Hadi Prayitno, S.H., bersama personel Subdit 2. Bantuan berupa beras, […]

  • Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen OKI

    Sekda Sumsel Edward Candra Lepas Rombongan SRT 31 Palembang Menuju Sekolah Rakyat Permanen OKI

    • visibility 40
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. melepas rombongan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 31 Palembang yang akan ditempatkan di Sekolah Rakyat Permanen Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (9/8/2026). Sebanyak 80 orang berangkat dalam rombongan tersebut, terdiri atas siswa, orang tua, guru, dan pendamping. Para siswa selanjutnya […]

expand_less