Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Pencabulan Anak di Sako Palembang Masuk Persidangan, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kartini, Srikandi PLN UP3 Bengkulu Turun Langsung ke Lapangan Jaga Listrik Andal dan Edukasi Keselamatan

    Hari Kartini, Srikandi PLN UP3 Bengkulu Turun Langsung ke Lapangan Jaga Listrik Andal dan Edukasi Keselamatan

    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bengkulu Utara– Semangat Hari Kartini diperingati dengan aksi nyata di lapangan oleh Srikandi PLN. Di Bengkulu Utara, sosok Srikandi, Intan Oktaviani, menunjukkan bagaimana perempuan masa kini berdiri di garda terdepan menjaga listrik tetap andal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya kelistrikan melalui edukasi. Pagi itu, di bawah sinar matahari yang mulai meninggi, Intan berdiri bersama […]

  • Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

    Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

    • visibility 58
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas […]

  • Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    • visibility 128
    • 0Komentar

    Palembang – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku ditangkap di Bandung setelah sempat melarikan diri. Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes […]

  • Total Ada 80 Siswa Dari SDN 5 dan SMPN 1 di Pedamaran OKI yang Diduga Keracunan MBG, Mual Hingga Muntah

    Total Ada 80 Siswa Dari SDN 5 dan SMPN 1 di Pedamaran OKI yang Diduga Keracunan MBG, Mual Hingga Muntah

    • visibility 152
    • 0Komentar

    Puluhan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi korban keracunan massal. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh program makanan bergizi gratis (MBG) yang dibagikan kepada mereka. Menanggapi kejadian darurat ini, jajaran pemerintah Kabupaten OKI bergerak cepat dengan meninjau langsung kondisi para korban. […]

  • Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    • visibility 72
    • 0Komentar

    Kepahiang – Menyambut berkah Ramadan, puluhan rumah warga di Kabupaten Kepahiang akhirnya menikmati listrik dari jaringan resmi PT PLN (Persero). Melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2026, PLN menghadirkan sambungan listrik gratis bagi masyarakat prasejahtera. Total 260 penerima manfaat kini dapat menikmati listrik, 20 kepala keluarga dari Kabupaten Kepahiang dan 240 pelanggan di […]

  • Kisah Pilu 2 Bocah di Gowa, Terpaksa Santap Sisa Makanan Pesta HUT RI

    Kisah Pilu 2 Bocah di Gowa, Terpaksa Santap Sisa Makanan Pesta HUT RI

    • visibility 154
    • 0Komentar

    GOWA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyisakan cerita pilu. Di tengah kemeriahan acara, dua bocah yang diketahui bernama Rian (10) dan adiknya, Budi (7), terlihat memungut dan menyantap sisa makanan dari meja pejabat serta tamu undangan. Peristiwa ini terjadi usai upacara bendera dan jamuan makan siang […]

expand_less