Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Deru Bawa Kabar Baik, Sumsel Dipercaya Jadi Tuan Rumah Launching Nasional Program Perumahan

    Herman Deru Bawa Kabar Baik, Sumsel Dipercaya Jadi Tuan Rumah Launching Nasional Program Perumahan

    • visibility 7
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menerima audiensi Kepala Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera V, Yustin Patria Primordia beserta jajaran dalam rangka silaturahmi sekaligus melaporkan perkembangan program perumahan yang akan dilaksanakan di Sumsel. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (11/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Herman Deru menyampaikan […]

  • Rayakan 125 Tahun, Pegadaian Hadir MengEMASkan Harapan untuk Kaum Dhuafa

    Rayakan 125 Tahun, Pegadaian Hadir MengEMASkan Harapan untuk Kaum Dhuafa

    • visibility 56
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-125, PT Pegadaian melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali melaksanakan kegiatan Pegadaian Peduli Dhuafa Tahun 2026 dengan tema “125 Tahun Hadir MengEMASkan Harapan”. Program ini merupakan kegiatan sosial berupa kunjungan dan pemberian bantuan kepada 125 (seratus dua puluh lima) panti asuhan dan panti sosial […]

  • BPJS Kesehatan Palembang dan FK UnsriPerkuat Pemahaman JKN bagi Calon Tenaga Medis

    BPJS Kesehatan Palembang dan FK UnsriPerkuat Pemahaman JKN bagi Calon Tenaga Medis

    • visibility 9
    • 0Komentar

      Palembang – Mahasiswa dan dosen di lingungan Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya mengikuti kegiatan BPJS KesehatanGoes to Campus 2026 yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang di Gedung Azwar Agoes FakultasKedokteran Universitas Sriwijaya pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswauntuk memahami praktik penyelenggaraan Program JaminanKesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat perspektifprofesionalisme dalam […]

  • Harmoni Keagamaan Diperkuat, Polda Sumsel dan Gubernur Sumsel Satu Visi Jaga Kondusivitas

    Harmoni Keagamaan Diperkuat, Polda Sumsel dan Gubernur Sumsel Satu Visi Jaga Kondusivitas

    • visibility 66
    • 0Komentar

    Palembang – Sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan aparat keamanan kembali diperkuat dalam Pelantikan Pengurus LPTQ Sumsel Masa Bakti 2025–2029 dan Forum Ukhuwah Ulama Umara Sumsel (FU3SS) yang digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, bersama unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan. Jajaran Polda Sumsel turut […]

  • Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    • visibility 44
    • 0Komentar

    Muar Enim – Mewakili seluruh masyarakat, Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Winsa Ombeni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi TNI, khususnya Koramil 404-03/Pendopo jajaran Kodim 0404/Muara Enim, Korem 044/Gapo, Kodam II/Sriwijaya, Kamis (23/04/2026)._ Kepala Desa Muara Dua, Winsa Ombeni, mengatakan bahwa kehadiran TNI khususnya […]

  • Kasus Viral Pengeroyokan Sopir Truk di SPBU Sukarami Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk dalam 20 Jam, Satu DPO Diburu

    Kasus Viral Pengeroyokan Sopir Truk di SPBU Sukarami Terungkap, Dua Tersangka Dibekuk dalam 20 Jam, Satu DPO Diburu

    • visibility 21
    • 0Komentar

    Palembang –  Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang sopir truk di kawasan SPBU Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan YouTube, tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 20 jam sejak […]

expand_less