Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    • visibility 100
    • 0Komentar

    Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing ialah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris […]

  • Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu Asal Ogan Ilir Ditangkap di Muara Enim

    Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu Asal Ogan Ilir Ditangkap di Muara Enim

    • visibility 40
    • 0Komentar

    MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/3/2026). Polisi mengidentifikasi tersangka sebagai SH (32), seorang petani yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir. Petugas menangkap tersangka hanya satu jam setelah menerima laporan masyarakat mengenai […]

  • Sekda Sumsel Terima Audiensi IPNU, Siap Jadi Tuan Rumah Kongres

    Sekda Sumsel Terima Audiensi IPNU, Siap Jadi Tuan Rumah Kongres

    • visibility 130
    • 0Komentar

    Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Edward Candra, menerima audiensi dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di ruang tamu Sekda Sumsel, Jumat (22/08/2025). Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi strategis terkait sejumlah agenda penting organisasi.Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Wilayah IPNU Sumsel melaporkan hasil Konferensi Wilayah (Konferwil) yang baru saja […]

  • Studi Banding BEM FAI UMP dan BEM FPK UPGRIP: Momentum Kolaborasi, Bukan Sekadar Kunjungan Seremonial

    Studi Banding BEM FAI UMP dan BEM FPK UPGRIP: Momentum Kolaborasi, Bukan Sekadar Kunjungan Seremonial

    • visibility 129
    • 0Komentar

    Di era digital, media sosial telah menjadi alat komunikasi massa yang sangat efektif – termasuk bagi gerakan mahasiswa. Kunjungan studi banding antara BEM FAI UMP dan BEM FPK UPGRIP seharusnya dimaknai lebih dari sekadar foto bersama dan pertukaran cenderamata; ia adalah kesempatan strategis untuk membangun jaringan komunikasi digital yang kuat, menyelaraskan narasi, dan menggalang aksi […]

  • Polwan Tersangka Pembunuhan Suami Ditahan, Motif Masih Diselidiki

    Polwan Tersangka Pembunuhan Suami Ditahan, Motif Masih Diselidiki

    • visibility 495
    • 0Komentar

    KoMataram, NTB – Kepolisian Daerah (Polda) NTB secara resmi menahan Briptu Rizka Sintiyani, seorang polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely (29). Jenazah Esco ditemukan membusuk di kebun dekat rumah mereka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Melansir Kumparan.com, Penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum […]

  • Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

    Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

    • visibility 122
    • 0Komentar

    Palembang – Tim gabungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sikat II Musi 2025, petugas berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku dalam razia yang digelar di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (7/11/2025). Operasi gabungan tersebut melibatkan […]

expand_less