Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukses Wisuda XXI UKMC: Lahirkan Generasi Unggul Berkarakter Kasih dan Pelayanan

    Sukses Wisuda XXI UKMC: Lahirkan Generasi Unggul Berkarakter Kasih dan Pelayanan

    • visibility 166
    • 0Komentar

    Palembang, 15 November 2025 – Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) dengan bangga menggelar Upacara Wisuda ke-XXI, menandai pelepasan ratusan lulusan terbaik dari empat fakultas utama yang siap mengukir karya di tengah masyarakat. Acara wisuda yang berlangsung khidmat ini merayakan kelulusan mahasiswa dari: 1. Fakultas Bisnis & Akuntansi (FBA) 2. Fakultas Sains & Teknologi (FST) 3. […]

  • Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

    • visibility 191
    • 0Komentar

    Palembang — Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dengan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025). Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto. Sidang […]

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    • visibility 147
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memimpin langsung penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran gelap narkoba di wilayah Palembang. Aksi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) itu melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta personel TNI. Operasi yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan […]

  • Dewan Pers Minta Akses Jurnalis CNN Indonesia Dipulihkan

    Dewan Pers Minta Akses Jurnalis CNN Indonesia Dipulihkan

    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pers secara resmi meminta Istana Kepresidenan untuk mengembalikan akses peliputan jurnalis dari CNN Indonesia. Pencabutan akses tersebut terjadi setelah jurnalis yang bersangkutan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melansir kompas.com, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada Minggu (28/9/2025), menegaskan pentingnya pemulihan akses tersebut agar wartawan CNN […]

  • Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    • visibility 54
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. […]

expand_less