Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Trend “Budak Onyot” Di Palembang

    Fenomena Trend “Budak Onyot” Di Palembang

    • visibility 2.910
    • 0Komentar

    “Budak onyot” adalah istilah gaul di Palembang yang popularitasnya meningkat di media sosial, terutama di TikTok. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut anak muda atau sekelompok remaja yang bergaya nyentrik, suka nongkrong, dan dikenal dengan tingkah laku yang unik. Istilah “onyot” sendiri dalam bahasa Palembang tidak memiliki arti baku. Namun, dalam konteks ini, “budak onyot” […]

  • Jelang May Day, Polres Ogan Ilir Ngopi Bareng Serikat Buruh dan Jamin Peringatan Hari Buruh Berlangsung Aman

    Jelang May Day, Polres Ogan Ilir Ngopi Bareng Serikat Buruh dan Jamin Peringatan Hari Buruh Berlangsung Aman

    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ogan Ilir — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Ilir memperkuat pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas kamtibmas dengan menggelar kegiatan dialog terbuka “Ngopi Bareng” bersama serikat buruh se-Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan yang berlangsung di Kedai BBK Polres Ogan Ilir, Jumat (24/4/2026), ini menjadi langkah strategis menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Forum yang […]

  • Transparansi Penegakan Hukum,Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram

    Transparansi Penegakan Hukum,Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Lahat — Polres Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Gedung Satresnarkoba Polres Lahat pada Jumat, 8 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pemusnahan dipimpin Kasat […]

  • PLN Nyalakan Listrik Wisata Danau Biru di Hari Kartini, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ogan Ilir

    PLN Nyalakan Listrik Wisata Danau Biru di Hari Kartini, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ogan Ilir

    • visibility 47
    • 0Komentar

    Ogan Ilir — Momentum Hari Kartini dimanfaatkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir untuk menghadirkan terang di sektor pariwisata melalui penyalaan listrik di kawasan Wisata Danau Biru Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir (21/04/2026). Kehadiran listrik ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur energi sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar, termasuk mendorong […]

  • Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan besar menjelang Hari Pahlawan. Pemerintah Republik Indonesia dipastikan akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pengumuman resmi ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Mengutip Kompas.com, Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (9/11/2025). […]

  • Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Obesitas

    Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Obesitas

    • visibility 37
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan memperkuat kesiapan fisik dan mental personel melalui program pemeriksaan kesehatan terpadu bagi anggota dan ASN yang memiliki berat badan berlebih, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang merupakan inisiasi langsung Kapolda Sumatera Selatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber […]

expand_less