Mengapa Partai Tak Bisa “Nonaktifkan” Anggota DPR?
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 19
- comment 0 komentar

Pelembanglip – Sejumlah partai politik baru-baru ini menonaktifkan anggotanya menyusul demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah.
Anggota tersebut dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati rakyat. Namun, tahukah Anda, tindakan “menonaktifkan” anggota DPR secara hukum sebenarnya tidak dikenal?
Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, tidak ada mekanisme penonaktifan untuk anggota DPR dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Peraturan internal DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020) juga hanya mengatur penonaktifan untuk kondisi yang sangat spesifik, yaitu pimpinan atau anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diadukan.
Titi menjelaskan bahwa status seorang anggota DPR hanya bisa berubah melalui PAW (Pergantian Antar Waktu), seperti diatur dalam Pasal 239 UU MD3.
Proses ini melibatkan usulan dari partai, persetujuan Pimpinan DPR, dan penetapan dari Presiden.
Jadi, ketika sebuah partai menyatakan menonaktifkan kadernya yang merupakan anggota DPR, keputusan tersebut sebenarnya hanya sebatas keputusan internal partai atau fraksi.
Keputusan itu belum memiliki kekuatan hukum untuk secara otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR. Singkatnya, mereka tetap sah menjabat sampai ada proses PAW yang legal.
- Penulis: Palembanglipp
Saat ini belum ada komentar