Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekda Sumsel Edward Candra Pengadaan dan Belanja Harus Dilakukan Transparan

  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan pentingnya pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa sebagai upaya meningkatkan efisiensi belanja pemerintah, memperkuat penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Edward Candra saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS Produk Dalam Negeri untuk Katalog Elektronik Tahun 2026 di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Edward mengatakan pemerintah memiliki kewajiban meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri nasional sekaligus mengoptimalkan belanja pemerintah agar memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Penggunaan produk dalam negeri bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan industri nasional dan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Edward.

Menurutnya, konsolidasi pengadaan merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan anggaran. Dengan menggabungkan kebutuhan yang memiliki spesifikasi sama dalam satu proses pengadaan, pemerintah dapat menghemat waktu, biaya, dan sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan, apabila proses pengadaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah, maka akan membutuhkan waktu lebih panjang serta penggunaan sumber daya yang lebih besar. Karena itu, konsolidasi menjadi solusi untuk menghasilkan proses yang lebih efektif dan terukur.

“Melalui konsolidasi, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan sumber daya manusia. Pada saat yang sama, pelayanan publik juga dapat berjalan lebih cepat karena kebutuhan perangkat daerah dapat dipenuhi melalui proses yang lebih sederhana dan terencana,” katanya.

Edward menilai keberhasilan konsolidasi pengadaan kertas HVS produk dalam negeri ini menunjukkan semakin baiknya koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui kebijakan pengadaan nasional terus mendorong pengembangan konsolidasi pada berbagai jenis pengadaan. Ke depan, peluang penerapan konsolidasi tidak hanya terbatas pada pengadaan barang, tetapi juga dapat dikembangkan untuk pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik serupa.

Selain mendorong efisiensi, Edward menegaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi pengadaan juga menjadi bagian dari upaya memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan terus mendukung pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan harus semakin transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan karena bukan hanya pemerintah dan penyedia yang mengawasi, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Edward berharap kontrak payung yang ditandatangani tersebut dapat memberikan kepastian harga, kemudahan mekanisme pemesanan, serta menjamin ketersediaan kebutuhan kertas HVS bagi perangkat daerah sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat waktu.

Acara penandatanganan kontrak payung tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, penyedia barang, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Palembang  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu pascagangguan meluas pada jaringan transmisi interkoneksi Sumatra telah kembali normal secara menyeluruh. Sebelumnya, gangguan sistem interkoneksi Sumatera menyebabkan pasokan listrik pada sebagian wilayah kerja PLN UID S2JB di tiga […]

  • Dukung Suksesnya Pornas Korpri, Gubernur Sumsel Jalin Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

    Dukung Suksesnya Pornas Korpri, Gubernur Sumsel Jalin Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

    • visibility 163
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, menerima kunjungan audiensi dari Direktur Komersial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Reza Aulia Hakim, pada Selasa (26/08/2025) di Griya Agung Palembang. Pertemuan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi sekaligus menjajaki kerja sama strategis, terutama dalam menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) XVII Korpri yang akan diselenggarakan di Sumsel. […]

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 134
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

  • Gaduh Isu Pengumuman KPID Sumsel 2026, Pimpinan DPRD Tegaskan Keputusan Belum Final

    Gaduh Isu Pengumuman KPID Sumsel 2026, Pimpinan DPRD Tegaskan Keputusan Belum Final

    • visibility 27
    • 0Komentar

    PALEMBANG– Publikasi mengenai nama-nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2026–2029 terpilih yang telanjur beredar di sejumlah media online memicu polemik hangat. Proses rekrutmen tersebut dituding sejumlah pihak cacat hukum administrasi dan tidak mengindahkan kaidah kepatutan prosedur keabsahan. Menanggapi situasi ini, pimpinan dan anggota DPRD Sumsel angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran […]

  • Ayah di Palembang Aniaya Anak Kandung, Salah Satu Korban Ditusuk dengan Kunci Motor

    Ayah di Palembang Aniaya Anak Kandung, Salah Satu Korban Ditusuk dengan Kunci Motor

    • visibility 167
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Dua kakak beradik di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 11.15 WIB, menimpa AP (16) dan adiknya, FA (15). Menurut keterangan ibu korban, Oktarina (37), awalnya pelaku AG datang dan membuang barang dagangannya tanpa alasan. AP kemudian mencoba menegur ayahnya, […]

  • Buka Festival Literasi Sumsel 2025, Herman Deru Tegaskan Literasi sebagai Fondasi Peradaban Modern

    Buka Festival Literasi Sumsel 2025, Herman Deru Tegaskan Literasi sebagai Fondasi Peradaban Modern

    • visibility 136
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr l. H. Herman Deru secara resmi membuka Festival Literasi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Asrama Haji Palembang, Jumat (7/11/2025). Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa literasi merupakan pondasi utama dalam membangun peradaban masyarakat modern. Ia menyatakan bahwa literasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas […]

expand_less