Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

Jakarta – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karenaharus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebutmenunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selamastatus kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawatinap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanankesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalahRp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebihrendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa dendapelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawatinap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejakstatus JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudahtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelolaBPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenisdiagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanankesehatan yang memerlukan perawatan berjangkawaktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderitatalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karenasudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obatditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alatkontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untukkorban kekerasan dan penganiayaan ditanganiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatanyang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukanuntuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkarena dilakukan di luar negeri, karena mekanismepenjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasukdalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masukdalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijaminoleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibatkecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PTTaspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanankesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secaraberkala hingga terakhir terbitlah Peraturan PresidenNomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang barudiberlakukan, kami telah melakukan sosialisasiberulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supayaProgram JKN terus berlanjut melindungi masyarakatIndonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarRizzky.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transparansi Penegakan Hukum,Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram

    Transparansi Penegakan Hukum,Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Lahat — Polres Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Gedung Satresnarkoba Polres Lahat pada Jumat, 8 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pemusnahan dipimpin Kasat […]

  • Drama Dini Hari di OKI: Residivis Curi Motor, Lanjut Rampas Mobil Berujung Kecelakaan

    Drama Dini Hari di OKI: Residivis Curi Motor, Lanjut Rampas Mobil Berujung Kecelakaan

    • visibility 208
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ILIR (OKI) – Seorang residivis kambuhan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi kejahatan ganda yang terbilang sangat nekat. Rangga (31), yang baru setahun menghirup udara bebas, ditangkap usai mencuri sepeda motor dan kemudian mencoba merampas sebuah mobil di Kecamatan Jejawi, OKI, Sumatera Selatan. […]

  • BNPB Tegaskan Pernikahan Anak Kepala BNPB Tidak Gunakan Anggaran Negara

    BNPB Tegaskan Pernikahan Anak Kepala BNPB Tidak Gunakan Anggaran Negara

    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik terkait penggunaan fasilitas negara untuk acara pribadi kembali mencuat setelah beredarnya surat resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengundang rapat persiapan pernikahan anak Kepala BNPB, Suharyanto. Melansir dari Kumparan.com, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, angkat bicara dan menegaskan bahwa acara tersebut sama sekali tidak menggunakan anggaran negara. Rustian, yang ditunjuk sebagai ketua […]

  • Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah Dinilai Berdampak Nyata

    Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah Dinilai Berdampak Nyata

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Palembang — Bank Sampah Indonesia Legacy, mitra binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Palembang, Senin (6/7), atas inovasi Program Pembayaran SPP dengan Sampah. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas model pemberdayaan masyarakat yang memadukan pengelolaan lingkungan, pendidikan, dan ketahanan pangan dalam satu ekosistem. […]

  • Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

    Dorong UMKM Lebih Cuan dan Terarah, PLN UID S2JB Gelar Pelatihan Financial Planning melalui Rumah BUMN Jambi

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jambi – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) terus memperkuat perannya sebagai pembina Rumah BUMN Jambi dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan berdaya saing. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan bertajuk _Fundamental Financial Planning_ bagi UMKM untuk mengelola keuangan […]

  • Beasiswa Non-ikatan Dinas SKK Migas-PHR Buka Harapan Generasi Muda PALI

    Beasiswa Non-ikatan Dinas SKK Migas-PHR Buka Harapan Generasi Muda PALI

    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALI – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di sekitar wilayah operasi, termasuk di Kabupaten PALI, melalui program Beasiswa Non-Ikatan Dinas. Berkolaborasi dengan Politeknik Akamigas Palembang, PHR Zona 4 telah memberi beasiswa studi D3 kepada 26 orang anak muda PALI yang tinggal di sekitar wilayah operasi PEP Adera […]

expand_less