Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karenaharus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebutmenunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selamastatus kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawatinap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanankesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalahRp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebihrendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa dendapelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawatinap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejakstatus JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudahtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelolaBPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenisdiagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanankesehatan yang memerlukan perawatan berjangkawaktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderitatalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karenasudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obatditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alatkontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untukkorban kekerasan dan penganiayaan ditanganiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatanyang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukanuntuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkarena dilakukan di luar negeri, karena mekanismepenjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasukdalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masukdalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijaminoleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibatkecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PTTaspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanankesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secaraberkala hingga terakhir terbitlah Peraturan PresidenNomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang barudiberlakukan, kami telah melakukan sosialisasiberulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supayaProgram JKN terus berlanjut melindungi masyarakatIndonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarRizzky.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Mobile Permudah Pelanggan Pascabayar Kelola Pengeluaran Listrik Pasca Idul Fitri

    PLN Mobile Permudah Pelanggan Pascabayar Kelola Pengeluaran Listrik Pasca Idul Fitri

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang – Pasca perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan rumah tangga yang meningkat mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam mengelola pengeluaran, termasuk biaya listrik. Menjawab kebutuhan tersebut, PT PLN (Persero) menghadirkan kemudahan melalui fitur Catat Meter Mandiri (SwaCAM) di aplikasi PLN Mobile. Fitur SwaCAM memungkinkan pelanggan listrik pascabayar mencatat angka stand kWh meter secara mandiri, […]

  • Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap

    Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Kurir Wanita Ditangkap

    • visibility 32
    • 0Komentar

    Palembang— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada […]

  • 29 UMKM Binaan PLN UID S2JB Jajaki Kerja Sama dengan 15 BUMN dan 17 Hotel di Jambi

    29 UMKM Binaan PLN UID S2JB Jajaki Kerja Sama dengan 15 BUMN dan 17 Hotel di Jambi

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jambi – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) dalam memperkuat ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diwujudkan melalui pembinaan berkelanjutan di Rumah BUMN Jambi. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Jambi _Business Matching Forum_ 2026, yang digelar oleh Rumah BUMN Jambi—mitra binaan PLN […]

  • Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    • visibility 101
    • 0Komentar

    Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025) ‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa. […]

  • Perundungan Brutal di SMK Cikarang: Pelajar Kelas 10 Patah Rahang

    Perundungan Brutal di SMK Cikarang: Pelajar Kelas 10 Patah Rahang

    • visibility 159
    • 0Komentar

    Seorang siswa kelas 10 di SMK Negeri Cikarang Barat, yang diidentifikasi dengan inisial AAI (16), menjadi korban perundungan brutal oleh kakak kelasnya. Akibatnya, rahang kiri AAI patah dan ia kini hanya bisa mengonsumsi makanan cair melalui selang dari hidung. Menurut kesaksian Indra Prahasta (41), ayah korban, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (2/9) sekitar pukul […]

  • Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    • visibility 138
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memimpin langsung penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran gelap narkoba di wilayah Palembang. Aksi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) itu melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta personel TNI. Operasi yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan […]

expand_less