2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 4
- comment 0 komentar

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Prabumulih.
Proyek yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini memiliki pagu anggaran senilai Rp29,8 miliar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3, dan IM, selaku penyedia dari PT Filia Pratama. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, para tersangka melakukan modus mark up anggaran proyek.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AK dan IM belum ditahan. Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa keduanya untuk proses lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: https://vt.tiktok.com/ZSAPYyYs7/
Saat ini belum ada komentar