Breaking News
light_mode
Trending Tags

Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

MEDAN – Seorang wanita bernama Ervina Afnita Sitompul (45) nekat membawa mesin senso dan membelah pintu kos-kosan miliknya di Jalan Periuk, Medan.

Aksi ekstrem ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sebagai bentuk protes karena mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, dianggap melanggar putusan pengadilan terkait pembagian hasil usaha.

Ervina menjelaskan, tindakan ini dipicu oleh mantan suaminya yang tidak memberikan sepeser pun uang hasil sewa 20 unit kamar kos yang mereka kelola bersama.

Padahal, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memutuskan bahwa Ervina berhak atas sebagian keuntungan dari properti bernama Cozy Kos tersebut.

“Seharusnya saya sudah menerima uang hasil usaha ini sesuai putusan PT, tapi kenyataannya sudah berbulan-bulan saya tidak menerima apa pun,” ungkap Ervina dengan nada kesal, merujuk pada putusan banding bernomor 79/pdt.G/2025/PT.Mdn.

Sebelum melakukan aksinya, Ervina mengaku telah mencoba berbagai cara, termasuk menempelkan pengumuman di tembok kos dan mengirimkan surat putusan PT Medan langsung kepada para penghuni, meminta mereka untuk segera pindah. Namun, peringatan itu tak diindahkan.

“Sudah dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung, tapi tidak digubris. Jadi saya mengambil keputusan ini, biar sama-sama tidak dapat apa-apa sampai proses sengketa selesai,” tegas Ervina.

Ervina menegaskan bahwa ia bukan meminta harta gono-gini, melainkan haknya atas hasil usaha yang dibangun bersama.

Ia merasa sangat dirugikan karena uang tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli sepatu sekolah anaknya.

“Dia makan semua hasilnya. Saya dan anak saya tidak diberi apa-apa. Dia cuma kasih uang SPP, sedangkan kebutuhan lain tidak,” tuturnya.

Ervina berharap dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) mendatang, hakim dapat memberikan keadilan dan mengembalikan hak-haknya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten OKI Selenggarakan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III

    Kabupaten OKI Selenggarakan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III

    • visibility 81
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat sejarah baru dengan menjadi kabupaten pertama di Sumatera Selatan yang menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan I Tahun 2025. Acara pembukaan ini dipimpin langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, pada Senin, 25 Agustus 2025, di Gedung Diklat BKPSDM OKI Teluk Gelam. Pesan […]

  • Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    • visibility 59
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memimpin langsung penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran gelap narkoba di wilayah Palembang. Aksi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) itu melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta personel TNI. Operasi yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan […]

  • Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    • visibility 70
    • 0Komentar

    BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala […]

  • Amran Sulaiman Gugat Tempo Lebih dari Rp 200 Miliar, Ini Pemicunya

    Amran Sulaiman Gugat Tempo Lebih dari Rp 200 Miliar, Ini Pemicunya

    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar ini dipicu oleh pemberitaan Harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan […]

  • 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD

    11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD

    • visibility 97
    • 0Komentar

    KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Litao alias La Lita, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu. Penetapan ini, yang tertuang dalam surat resmi bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025, menandai babak baru dalam kasus yang telah lama mangkrak. Kronologi Kasus […]

  • Gagal Beraksi, Tiga Anak Ditangkap Bawa Bom Molotov Saat Aksi BEM di Surakarta

    Gagal Beraksi, Tiga Anak Ditangkap Bawa Bom Molotov Saat Aksi BEM di Surakarta

    • visibility 108
    • 0Komentar

    SURAKARTA – Tiga anak berinisial MS, FIV, dan MPP diamankan polisi karena kedapatan membawa bom molotov saat berlangsungnya unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya di depan Gedung DPRD Kota Surakarta, Senin (1/9/2025). Ketiganya ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB. Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ketiga anak tersebut […]

expand_less
Skip to toolbar