Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 239
  • comment 0 komentar

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

PALEMBANG, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Pengungkapan kasus ini memecahkan rekor sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sumsel, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,183 triliun.

Penetapan enam orang sebagai tersangka ini diumumkan pada Senin malam (10/11/2025), setelah melalui proses penyidikan panjang dan pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi.

6 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Direksi Perusahaan dan Pejabat Bank

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, dalam gelar perkara menyatakan bahwa keenam tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” tegas Ketut Sumedana.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan adalah:

1. WS: Direktur PT BSS (sejak 2016) dan Direktur PT SAL (sejak 2011).

2. MS: Komisaris PT BSS (periode 2016–2022).

3. DO: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (tahun 2013).

4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah (periode 2010–2012).

5. ML: Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit (tahun 2013).

6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (periode 2011–2019).

Kerugian Fantastis dan Penahanan

Dari enam tersangka, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Satu tersangka, WS, belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan perhitungan sementara, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun. Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp 506,15 miliar, total kerugian bersih mencapai Rp 1,183 triliun.

Modus Operandi Kredit Macet

Asisten Pidana Khusus, Dr. Adhriyansah SH MH, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini berawal sejak tahun 2011.

“Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat,” kata Aspidsus.

Pada tahun 2011, PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp 760,8 miliar. Permohonan ini disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar. Kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon fantastis.

Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit. Akibat tindakan ini, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Ogan Ilir Beri Santunan di Peringatan Hari Juang Polri 2025

    Kapolres Ogan Ilir Beri Santunan di Peringatan Hari Juang Polri 2025

    • visibility 169
    • 0Komentar

    OGAN ILIR – Dalam rangka memperingati Hari Juang Polri 2025, Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan dan bingkisan kepada murid serta anak yatim-piatu. Acara ini berlangsung di TK-TPA Al Aqso, yang merupakan binaan Polsek Tanjung Batu, pada Kamis (21/08). Mengutip dari postingan Instagram @polisi_sumsel, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, […]

  • Ratu Dewa Perjuangkan Bantuan Perumahan, 1.500 Rumah Tak Layak Huni Segera Diperbaiki

    Ratu Dewa Perjuangkan Bantuan Perumahan, 1.500 Rumah Tak Layak Huni Segera Diperbaiki

    • visibility 143
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 1.500 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Palembang dipastikan akan menerima bantuan perbaikan, terdiri dari 1.000 unit dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta 500 unit bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait dan […]

  • Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kayuagung, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan cepat ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian ( kurang dari 6 jam )  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku […]

  • Lewat Skema Undercover Buy, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Narkotika

    Lewat Skema Undercover Buy, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Narkotika

    • visibility 32
    • 0Komentar

      PALI — Polres Penukal Abab Lematang Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka berinisial RS (29), seorang pria warga setempat, diamankan dalam operasi […]

  • Ojol Singo Jalanan Palembang Suarakan Kesejahteraan dan Stabilitas

    Ojol Singo Jalanan Palembang Suarakan Kesejahteraan dan Stabilitas

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Palembang – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Singo Jalanan menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) sekaligus deklarasi dukungan terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kota Palembang, Kamis (30/4/2026).   Kegiatan yang berlangsung di Jalan Karya Muda II, Kecamatan Sako ini dihadiri oleh Ketua Umum Singo Jalanan Rusdi, Sekretaris Bambang Yd, […]

  • Integritas dan Kehormatan: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ajak Jajaran Kemhan Jadi Teladan Bangsa

    Integritas dan Kehormatan: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ajak Jajaran Kemhan Jadi Teladan Bangsa

    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menggelar acara olahraga bersama keluarga besar Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (22/8). Acara yang penuh kehangatan dan keakraban ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum penting bagi Menhan untuk menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh jajaran. Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya […]

expand_less