Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rakyat atau Partai? 4 Mahasiswa Gugat Dominasi Parpol dalam Pecat-Memecat Anggota DPR

  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Sebuah pertanyaan mendasar tentang kedaulatan rakyat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 24 Oktober 2025, empat orang mahasiswa resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menantang hegemoni partai politik yang selama ini memegang kendali penuh atas nasib wakil rakyat di Senayan.

Fokus permohonan para mahasiswa ini tertuju pada Pasal 239 ayat 1 huruf c, sebuah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW). Selama ini, pasal tersebut memberikan “remot kontrol” sepenuhnya kepada partai politik untuk menarik atau memecat (recall) anggotanya dari kursi dewan. Namun, bagi para pemohon, mekanisme ini justru mencederai konstitusi.

“Siapa Sebenarnya ‘Bos’ Anggota Dewan?”

Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa menyoroti sebuah ironi dalam demokrasi Indonesia: Rakyat yang memilih, namun Partai yang berhak memecat. Mereka menilai hal ini menyebabkan hilangnya kesempatan pemilih untuk memberhentikan wakilnya secara langsung jika sang wakil tak lagi amanah.

“Akuntabilitas pejabat publik menjadi lemah,” ujar para pemohon dalam argumennya. Mereka menegaskan bahwa ketika partai memegang kendali mutlak atas recall, loyalitas anggota dewan cenderung condong kepada elit partai ketimbang kepada rakyat yang memilihnya di bilik suara.

Menawarkan Solusi: Berkaca pada Taiwan

Tidak hanya sekadar menggugat, para mahasiswa ini datang dengan membawa solusi konkret. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Artinya, pasal itu hanya sah jika dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya, bukan hanya oleh partai.

Sebagai referensi, mereka mengajukan konsep “Constituent Recall” yang diadopsi dari praktik demokrasi di Taiwan. Dalam model ini, rakyat memiliki mekanisme legal untuk menarik mandat yang telah mereka berikan, sebuah opsi yang dinilai lebih cocok untuk Indonesia yang menganut sistem presidensial.

“Kewenangan penuh party recall lebih cocok untuk sistem parlementer. Indonesia sebagai negara presidensial seharusnya membuka ruang bagi recall oleh konstituen,” tegas argumen pemohon.

Mengembalikan Kursi ke Pemilik Asli

Di ujung permohonannya, para mahasiswa menekankan poin filosofis yang tajam: Kursi DPR secara substantif adalah representasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil), bukan aset milik partai ataupun individu. Oleh karena itu, ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan membuka jalan bagi rakyat untuk memiliki “taring” dalam mengawasi wakilnya, ataukah dominasi partai politik akan tetap tak tergoyahkan? Sidang mendatang akan menjadi penentunya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    • visibility 108
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Maraknya minat masyarakat terhadap investasi telah membuka peluang bagi investasi bodong yang merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai triliunan rupiah. Berikut adalah lima ciri investasi bodong yang perlu Anda waspadai: 1. Keuntungan Tidak Wajar: Hati-hati dengan janji keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Ingat, dalam investasi […]

  • Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

    Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

    • visibility 10
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas […]

  • OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan: Mengakselerasi Inklusi, Memperkuat Ekonomi Masyarakat Kota Palembang

    OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan: Mengakselerasi Inklusi, Memperkuat Ekonomi Masyarakat Kota Palembang

    • visibility 93
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan Bersama Pemerintah Kota Palembang melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi TPAKD Kota Palembang Tahun 2025 pada tanggal 2 Desember 2025 bertempat di Ruang Komunal Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan forum strategis bagi Pemerintah dalam memperkuat literasi, inklusi, dan […]

  • Herman Deru Ajak PT. Medco Sinergi Bangun Sumatera Selatan

    Herman Deru Ajak PT. Medco Sinergi Bangun Sumatera Selatan

    • visibility 103
    • 0Komentar

    Palembang, Sumatera Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk swasta, demi mendorong kemajuan daerah. Komitmen ini diperlihatkan oleh Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, saat menerima kunjungan dari perwakilan manajemen PT. Medco di Griya Agung, Senin (25/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Herman Deru menyambut hangat kehadiran I Nyoman Aria […]

  • Senja di Ujung Palu

    Senja di Ujung Palu

    • visibility 101
    • 0Komentar

    Di Desa Palu, Ogan Ilir, senja tak selalu membawa keteduhan. Bagi Endan, senja justru kian terasa dingin. Di usianya yang menginjak 80 tahun, ia tetap sendiri, tanpa sanak saudara. Gubuk reot berdindingkan karung, itulah satu-satunya tempat yang ia sebut rumah. Pria tua itu kini menjadi perbincangan, bukan karena harta atau kekuasaan, melainkan karena kisah hidupnya […]

  • Dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 5 Bengkulu: Pemilik Kantin Mengeluh

    Dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 5 Bengkulu: Pemilik Kantin Mengeluh

    • visibility 108
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com – Sebuah video yang viral diunggah oleh akun TikTok @m.anugrahh hari ini mengungkap keluhan pemilik kantin di SMP Negeri 5 Kota Bengkulu. Dalam video tersebut, para pedagang menyampaikan dampak negatif dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai merugikan mereka. Para pemilik kantin mengeluhkan kebijakan kepala sekolah yang membagikan makanan gratis pada jam istirahat […]

expand_less
Skip to toolbar