Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rakyat atau Partai? 4 Mahasiswa Gugat Dominasi Parpol dalam Pecat-Memecat Anggota DPR

  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Sebuah pertanyaan mendasar tentang kedaulatan rakyat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 24 Oktober 2025, empat orang mahasiswa resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menantang hegemoni partai politik yang selama ini memegang kendali penuh atas nasib wakil rakyat di Senayan.

Fokus permohonan para mahasiswa ini tertuju pada Pasal 239 ayat 1 huruf c, sebuah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW). Selama ini, pasal tersebut memberikan “remot kontrol” sepenuhnya kepada partai politik untuk menarik atau memecat (recall) anggotanya dari kursi dewan. Namun, bagi para pemohon, mekanisme ini justru mencederai konstitusi.

“Siapa Sebenarnya ‘Bos’ Anggota Dewan?”

Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa menyoroti sebuah ironi dalam demokrasi Indonesia: Rakyat yang memilih, namun Partai yang berhak memecat. Mereka menilai hal ini menyebabkan hilangnya kesempatan pemilih untuk memberhentikan wakilnya secara langsung jika sang wakil tak lagi amanah.

“Akuntabilitas pejabat publik menjadi lemah,” ujar para pemohon dalam argumennya. Mereka menegaskan bahwa ketika partai memegang kendali mutlak atas recall, loyalitas anggota dewan cenderung condong kepada elit partai ketimbang kepada rakyat yang memilihnya di bilik suara.

Menawarkan Solusi: Berkaca pada Taiwan

Tidak hanya sekadar menggugat, para mahasiswa ini datang dengan membawa solusi konkret. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Artinya, pasal itu hanya sah jika dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya, bukan hanya oleh partai.

Sebagai referensi, mereka mengajukan konsep “Constituent Recall” yang diadopsi dari praktik demokrasi di Taiwan. Dalam model ini, rakyat memiliki mekanisme legal untuk menarik mandat yang telah mereka berikan, sebuah opsi yang dinilai lebih cocok untuk Indonesia yang menganut sistem presidensial.

“Kewenangan penuh party recall lebih cocok untuk sistem parlementer. Indonesia sebagai negara presidensial seharusnya membuka ruang bagi recall oleh konstituen,” tegas argumen pemohon.

Mengembalikan Kursi ke Pemilik Asli

Di ujung permohonannya, para mahasiswa menekankan poin filosofis yang tajam: Kursi DPR secara substantif adalah representasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil), bukan aset milik partai ataupun individu. Oleh karena itu, ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan membuka jalan bagi rakyat untuk memiliki “taring” dalam mengawasi wakilnya, ataukah dominasi partai politik akan tetap tak tergoyahkan? Sidang mendatang akan menjadi penentunya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Nadiem menjadi satu dari lima tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kronologi dan Tuduhan Kejagung menduga Nadiem Makarim memerintahkan bawahannya untuk menyusun spesifikasi yang […]

  • Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    • visibility 49
    • 0Komentar

    PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan […]

  • Keributan di Gang Sempit Kertapati Berujung Maut, Pelaku Serahkan Diri

    Keributan di Gang Sempit Kertapati Berujung Maut, Pelaku Serahkan Diri

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palembang — Keributan di sebuah gang permukiman padat di kawasan Kertapati, Kota Palembang, berujung tragis. Seorang pria berinisial S.I. (47) meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat insiden tersebut. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Abi Kusno, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Korban […]

  • Satresnarkoba Polres Mura Ungkap Modus Undercover Buy, Tersangka Positif Metamfetamin

    Satresnarkoba Polres Mura Ungkap Modus Undercover Buy, Tersangka Positif Metamfetamin

    • visibility 40
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26) dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah makan di Desa […]

  • Herman Deru Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Tingkatkan Keimanan dan Akhlak

    Herman Deru Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Tingkatkan Keimanan dan Akhlak

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Banyuasin – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mengajak masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan memperkuat kepedulian sosial. Ajakan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam di Desa Tembusan Dalam, Kecamatan Sumber Marga Telang, […]

  • Harga Emas di Palembang Terus Melejit, Penjualan Tetap Ramai

    Harga Emas di Palembang Terus Melejit, Penjualan Tetap Ramai

    • visibility 202
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Harga emas di kota Palembang terus menunjukkan tren kenaikan signifikan. Pada Rabu, 10 September 2025, harga emas perhiasan dilaporkan mencapai rekor tertinggi, tembus hingga Rp11,4 juta per suku atau setara 6,7 gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang konsisten terjadi sejak awal September. Meskipun harganya terus melambung, minat masyarakat Palembang untuk membeli emas, […]

expand_less