Breaking News
light_mode
Trending Tags

80 Ton Batubara Ilegal Disergap di Jalintim OKU, Jalur Muara Enim–Cilegon Terbongkar

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tersangka A.S. mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali dan menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengangkutan lebih dari lima kali, atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat, para pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Tersangka T.A. mengaku menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

* dua unit tronton Mitsubishi Fuso dan Hino
* muatan sekitar 80 ton batubara mentah
* dokumen surat jalan kendaraan
* alat komunikasi milik tersangka
* dokumen kendaraan terkait

Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk:

* pemilik stokpile ilegal
* pihak yang memerintahkan pengangkutan
* pemilik kendaraan
* penerima batubara di Cilegon

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

    • visibility 29
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau –  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. […]

  • Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya berbuah hasil. Presiden Prabowo Subianto secara tegas membatalkan kebijakan tersebut pada Minggu (31/8/2025), setelah memanggil para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR ke Istana Negara. Langkah ini diambil setelah publik menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi […]

  • Tingkatkan Pembangunan Transmigrasi, Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan Kemenakertrans RI

    Tingkatkan Pembangunan Transmigrasi, Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan Kemenakertrans RI

    • visibility 130
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. Edward Candra, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Tim Ekspedisi Patriot dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan tim di Ruang Rapat Bina Praja pada Selasa sore (26/8). Edward menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan transmigrasi di Sumsel. […]

  • Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    • visibility 135
    • 0Komentar

    DPR RI bergerak cepat menanggapi aspirasi publik dan Tuntutan 17+8 yang disuarakan di media sosial. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, DPR sepakat untuk memotong berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Pemangkasan ini juga mencakup biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi, sehingga gaji total anggota DPR […]

  • Gubernur DKI Melayat Pengemudi Ojol, Minta Semua Menahan Diri

    Gubernur DKI Melayat Pengemudi Ojol, Minta Semua Menahan Diri

    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengunjungi rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis polisi saat kericuhan demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8). Affan dimakamkan setelah salat Jumat pada Jumat (29/8). Dalam kunjungannya ke rumah duka di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat, Gubernur Pramono Anung menyampaikan duka cita […]

  • FJPI Sumsel dan DPD RI Ratu Tenny Bedah Isu KBGO, Dorong Penguatan Perlindungan dan Regulasi Digital

    FJPI Sumsel dan DPD RI Ratu Tenny Bedah Isu KBGO, Dorong Penguatan Perlindungan dan Regulasi Digital

    • visibility 90
    • 0Komentar

    *Siaran Pers* FJPI Sumsel Ajak Publik Bedah Isu KBGO Bareng Anggota DPD RI Ratu Tenny Palembang – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Diskusi Publik bersama Anggota DPD RI Provinsi Sumsel sekaligus Duta Literasi Sumsel, dr. Ratu Tenny Leriva, M.M., di Kantor DPD RI Sumsel, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini mengajak peserta […]

expand_less
Skip to toolbar